Polrestabes Surabaya Amankan Dua Kelompok Gengster yang Kedapatan Membawa Pil Koplo

- Jurnalis

Minggu, 21 April 2024 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA ifakta.co – Tim Respatti Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengamankan 7 pemuda kelompok gengster bernama Warriors Kacaw sby dan Pasukan Senyap.

Saat Polisi mengamankan kedua kelompok gangster di jalan Sidoyoso Wetan Surabaya ini juga mendapati puluhan butir pil koplo.

Ketujuh pelaku yang diamankan team Respatti Sat Samapta adalah, MRDS (17) warga Kalimas Baru Surabaya, MA (17) warga Kalimas Baru Surabaya, MB (16) warga Jati Purwo Surabaya.

Kemudian MS (15) warga Randu Barat Surabaya, ANH (14) Tahun Simo Gunung Keramat Timur gg Surabaya, Alma (14) warga Randu Surabaya.

Satu pemuda lagi AS (14) warga Jl. Randu Barat Surabaya, mereka membawa pil koplo sebanyak 4 tip (40 butir) LL yang di simpan dalam kemasan wadah rokok.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas AKP Haryoko Widhi, mengatakan selain mengamankan anggota gangster, Polisi juga menyita puluhan pil koplo dari dua kelompok gangster.

Baca juga :  Dua Tesangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif Senilai 11 Miliar Rupiah diamankan Polda Jatim

“Dari pemeriksaan di TKP kami menemukan pil LL 40 Butir dari salah satu pemuda berinisial AS (14) yang disimpan didalam bungkus rokok” tutur Haryoko, Sabtu (20/4/2024).

Haryoko menjelaskan, kedua kelompok Warriors kacaw sby dan pasukan senyap tersebut ditangkap oleh Tim Respatti Presisi Samapta Polrestabes Surabaya saat patroli di kawasan Jalan Sidoyoso Wetan Surabaya.

Baca juga :  Terapis Spa di Bali Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman

“Pada saat kami melakukan penyisiran tampak dari jauh kami mendapati pengguna sepeda motor yang mencurigakan dan mereka berhamburan melarikan diri sekitar kurang lebih 7 pemuda,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Tim Respatti Presisi Sat Samampta Polrestabes Surabaya adalah, satu unit sepeda motor, 5 buah HP dan Pil LL atau Pil Koplo sebanyak 4 tip dengan jumlah keseluruhan 40 butir.

(MAY).

Berita Terkait

Tolak Penyitaan, Ahli Waris Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Polres Nganjuk Selidiki Dugaan Penipuan Modus Mengatasnamakan Kasat Reskrim
Bekasi Darurat Pil Koplo, Siapa Dalangnya?
Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024
Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng
Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Miris, Diduga Bapak Kandung Tega Bakar Anaknya Sendiri Prabumenang Lubai
Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 14:04 WIB

Tolak Penyitaan, Ahli Waris Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 07:39 WIB

Polres Nganjuk Selidiki Dugaan Penipuan Modus Mengatasnamakan Kasat Reskrim

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:31 WIB

Bekasi Darurat Pil Koplo, Siapa Dalangnya?

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:23 WIB

Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:03 WIB

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng

Berita Terbaru