BALI, ifakta co– Seorang warga berinisial JW, 39 tahun kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh oknum yang belum jelas identitasnya.
Bahkan warga Gang Gunung Sari, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali ini mengaku akses jalan menuju rumahnya ditutup atau dihalangi oleh batu yang berukuran besar dan ditumpuk-tumpuk.
“Sampai dengan kemarin pada tanggal 04 April 2024, jalan masuk ke rumah masih dalam posisi dihalangi oleh bebatuan, sehingga menghalangi untuk masuk ke dalam rumah atau villa,” jelas JW (39) dalam keterangannya kepada pihak kepolisian setempat, Jumat (05/04/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian tersebut, JW sudah melaporkannya ke Mapolresta Denpasar. Menurutnya, kasusnya terjadi pada Maret 2024.
“Kejadian ini juga di saksikan oleh Kaling Desa setempat yaitu Kaling Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali, tepatnya di Jalan Gang Gunung Sari,” ujarnya.
Perlu diketahui, Jalan Gang Gunung Sari merupakan jalan umum yang diperuntukan untuk akses warga setempat.
Namun pantauan dilokasi, kondisi seperti itu kontraktor yang mengerjakan rumah dirinya dan juga pemilik lahan telah mengetahui atas kasus tersebut.
“Atas kondisi itu korban melaporkan oknum warga atas dugaan tindak pidana merintangi sesuatu di jalan umum yang diatur dalam pasal 192 KUHP pasal 12 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 63 ayat 1 dan ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia No. 38 tahun 2004 Tentang Jalan,” pungkasnya