JAKARTA, ifakta.co – Reklame berukuran besar di Taman Corner Park Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat yang hingga saat ini belum menyetorkan kewajiban pajak akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengungkapkan, pihaknya telah turun mengecek reklame yang terpasang di Taman Corner Park Srengseng menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan hasil monitoring ke bidang pengawasan Satpol PP DKI Jakarta.
Menurutnya, Satpol PP DKI akan berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame guna menindaklanjuti pengaduan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satpol PP Jakarta Barat siap membantu tingkat provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penindakan tegas terhadap indikasi dugaan pelanggaran reklame yang berdiri di Taman Corner Park Srengseng,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua buah reklame berukuran besar berdiri di Taman Corner Park Srengseng. Reklame itu diduga tidak mengantongi izin dan tidak bayar pajak daerah.
Sejumlah masyarakat pun berharap kepada Pemkot Jakarta Barat untuk melakukan pembongkaran.
(za/my)