PBH DPC PERADI SAI Kediri Raya Geruduk Polres Nganjuk Terkait Pemanggilan Salah Satu Anggotanya

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2024 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC PERADI SAI dan Dewan Penasihat PERADI SAI bersama anggotanya saat dampingi anggotanya penui panggilan Polres Nganjuk.(Poto : ifakta.co / may ).

NGANJUK ifakta.co– Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) Kediri Raya menggeruduk Polres Nganjuk untuk mendampingi salah satu anggotanya yang memenuhi panggilan Polres Nganjuk pada Senin (26/02).

Siang itu Ketua DPC PERADI SAI Kediri Raya bersama Dewan penasehat SAI mengajak 30 orang anggotanya mendatangi Polres Nganjuk dengan mengenakan seragam berlogo PERADI SAI dengan atasan berwarna putih dan celana hitam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Penasehat PERADI SAI Nanianto ketika ditemui media ifakta.co usai mendampingi DA ( terlapor) memberikan keterangannya di Polres Nganjuk mengatakan, kedatangannya itu merupakan bentuk solidaritas dari PERADI SAI kepada anggotanya.

“Kedatangan kami di Polres Nganjuk ini adalah bentuk solidaritas kepada anggota kami yang memenuhi panggilan Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan konfirmasi terkait adanya pelaporan atas dirinya,” urai Nanianto.

Baca juga :  Polri Bekerjasama dengan Imigrasi Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Pengurus dan anggota DPC PERADI SAI Kediri Raya datangi Polres Nganjuk dampingi anggotanya yang dimintai keterangan.(Poto: ifakta.co /may).

Ia juga menjelaskan jika tak hanya sebatas solidaritas saja, namun keberadaan PERADI SAI juga untuk mengadakan pendampingan, pembelaan dan bantuan hukum terhadap DA.

Ketika disinggung tentang status terlapor DA, Nanianto menjawab jika saat ini DA masih belum bisa dikatakan sebagai saksi.

“Menurut saya saat ini status DA masih belum bisa dikatakan sebagai saksi karena masih pada tahap penyelidikan awal yaitu dimintai konfirmasi sebagai terlapor, apakah statusnya akan dinaikkan menjadi sidik itu adalah kewenangan dari penyidik,” tuturnya.

Baca juga :  Ancam-Peras Pelanggannya Rp 3 M, Seorang Terapis SPA Jalani Sidang di PN Denpasar

Terkait adanya tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan pada DA, Nanianto merespon pihaknya belum bisa berkomentar tentang hal itu.

“Kita ikuti saja alurnya dulu, ini kan masih tahap awal, untuk mengetahui langkah kita kedepan kita melihat dari hasil penyelidikan ini dulu karena pada dasarnya masih dalam proses pemberian keterangan,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Peradi SAI Kediri Raya Budiarjo Setiawan menyampaikan “Jadi intinya kita ini salah satunya adalah untuk mengcover opini – opini yang sudah dibangun oleh pihak lain dan pihak ketiga terhadap laporan yang dialamatkan kepada salah satu pengurus dan anggota PERADI SAI Kediri Raya,” ungkap Budiarjo.

Dijelaskannya, pada berita yang beredar beberapa waktu lalu di publik disebutkan jika salah satu anggotanya itu di hakimi seolah – olah sebagai seseorang yang bersalah terhadap suatu peristiwa.

Baca juga :  Pegawai BPN Banyuasin Positif Narkoba Ditangkap Usai Tabrak Lari Ojol Hingga Tewas

“Anggota kami di judge seolah – olah sebagai seorang yang bersalah padahal tidak semua peristiwa itu adalah peristiwa hukum, dan di peristiwa hukumpun ada hukum perdata dan pidana, jadi kita perlu melihat hasil dari pemeriksaan itu sendiri,” paparnya.

Budiarjo juga mengaku pihaknya sangat berterimakasih atas undangan klarifikasi dari penyidik Polres Nganjuk.

“Disini kami melakukan pendampingan terhadap terlapor, tentang bagaimana kasus dan posisinya biar penyidik yang menyampaikan karena dalam hal ini yang lebih kompeten untuk menjelaskannya,” pungkasnya.

Sebelumnya telah beredar pemberitaan di media sosial yang memberikan bahwa DA ( anggota PERADI SAI telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik warga Banaran Wetan Kecamatan Bagor yang lantas melaporkan DA pada Polres Nganjuk.

(MAY).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru