Polres Bekasi Sikat Habis Kartel Pengedar Pil Koplo di Wilayahnya

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi : Obat keras daftar G alias pil koplo yang berhasil disita polisi (istimewa)

Poto Ilustrasi : Obat keras daftar G alias pil koplo yang berhasil disita polisi (istimewa)

BEKASI, ifakta.co – Masyarakat mengapresiasi kerja keras Polres Bekasi dalam memberangus peredaran obat keras terbatas daftar daftar G alias pil koplo

Melalui satuan reserse narkoba psikotropika dan obat berbahaya, tim penyidik berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis tramadol, hexymer, double LL dan sejenisnya di wilayah Tambun hingga Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sejumlah pengedarpun telah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.  Bahkan sebagian pengedar tengah menjalani proses hukum di lapas.

“Selama itu menyalahi aturan akan kami tindak. Sebelumnya sudah banyak kami menindak para penjual obat keras diwilayah hukum Polres Metro Bekasi, semua pelakunya menjalani proses lebih lanjut,” ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKP Sumantri, Kamis (8/2/2024).

Baca juga :  Sidang Dugaan Pemutusan Kontrak Perjanjian Sepihak di PN Jakpus, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata

Sumantri  juga berpesan kepada masyarakat terutama kalangan remaja agar jangan mengkonsumsi obat keras berbahaya ini.

Selain itu dikatakan masyarakat, khususnya Bekasi Kabupaten tentunya dapat mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras terbatas yang kerap menyasar kalangan remaja. Dengan menyadari bahaya akan dampak obat keras tersebut. 

“Tentunya masyarakat dapat melaporkan toko kosmetik yang kerap menyalahi aturan, yang kedapatan menjual obat keras seperti tramadol dan hexymer,” pungkasnya.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pemutusan Kontrak Perjanjian Sepihak di PN Jakpus, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata

Sebagaimana diinformasikan, modus penjual obat keras terbatas yakni dengan berkedok toko obat dan kosmetik tanpa legalitas izin edar. 

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.

(jo/my)

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB