Polres Bekasi Sikat Habis Kartel Pengedar Pil Koplo di Wilayahnya

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi : Obat keras daftar G alias pil koplo yang berhasil disita polisi (istimewa)

Poto Ilustrasi : Obat keras daftar G alias pil koplo yang berhasil disita polisi (istimewa)

BEKASI, ifakta.co – Masyarakat mengapresiasi kerja keras Polres Bekasi dalam memberangus peredaran obat keras terbatas daftar daftar G alias pil koplo

Melalui satuan reserse narkoba psikotropika dan obat berbahaya, tim penyidik berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis tramadol, hexymer, double LL dan sejenisnya di wilayah Tambun hingga Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sejumlah pengedarpun telah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.  Bahkan sebagian pengedar tengah menjalani proses hukum di lapas.

“Selama itu menyalahi aturan akan kami tindak. Sebelumnya sudah banyak kami menindak para penjual obat keras diwilayah hukum Polres Metro Bekasi, semua pelakunya menjalani proses lebih lanjut,” ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKP Sumantri, Kamis (8/2/2024).

Baca juga :  Sidang Dugaan Pemutusan Kontrak Perjanjian Sepihak di PN Jakpus, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata

Sumantri  juga berpesan kepada masyarakat terutama kalangan remaja agar jangan mengkonsumsi obat keras berbahaya ini.

Selain itu dikatakan masyarakat, khususnya Bekasi Kabupaten tentunya dapat mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras terbatas yang kerap menyasar kalangan remaja. Dengan menyadari bahaya akan dampak obat keras tersebut. 

“Tentunya masyarakat dapat melaporkan toko kosmetik yang kerap menyalahi aturan, yang kedapatan menjual obat keras seperti tramadol dan hexymer,” pungkasnya.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pemutusan Kontrak Perjanjian Sepihak di PN Jakpus, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata

Sebagaimana diinformasikan, modus penjual obat keras terbatas yakni dengan berkedok toko obat dan kosmetik tanpa legalitas izin edar. 

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.

(jo/my)

Berita Terkait

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram
Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak
Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang
Reza Artamevia Mendadak Trending Usai Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Senilai Rp 18,5 Miliar
Tujuh Tahanan Rutan Salemba Kabur, Ketua Pokja PWI Jakpus: Karutan Harus Tanggungjawab
Mantapkan Kesiapan Pilkada 2024, Bidhumas Polda Metro Gelar Workshop Untuk PPID

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 16:47 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Senin, 18 November 2024 - 16:42 WIB

Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono

Sabtu, 16 November 2024 - 22:59 WIB

Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:30 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak

Jumat, 15 November 2024 - 22:00 WIB

Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca