Polres Bekasi Sikat Habis Kartel Pengedar Pil Koplo di Wilayahnya

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi : Obat keras daftar G alias pil koplo yang berhasil disita polisi (istimewa)

Poto Ilustrasi : Obat keras daftar G alias pil koplo yang berhasil disita polisi (istimewa)

BEKASI, ifakta.co – Masyarakat mengapresiasi kerja keras Polres Bekasi dalam memberangus peredaran obat keras terbatas daftar daftar G alias pil koplo

Melalui satuan reserse narkoba psikotropika dan obat berbahaya, tim penyidik berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis tramadol, hexymer, double LL dan sejenisnya di wilayah Tambun hingga Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Sejumlah pengedarpun telah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.  Bahkan sebagian pengedar tengah menjalani proses hukum di lapas.

“Selama itu menyalahi aturan akan kami tindak. Sebelumnya sudah banyak kami menindak para penjual obat keras diwilayah hukum Polres Metro Bekasi, semua pelakunya menjalani proses lebih lanjut,” ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKP Sumantri, Kamis (8/2/2024).

Baca juga :  Sidang Dugaan Pemutusan Kontrak Perjanjian Sepihak di PN Jakpus, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata

Sumantri  juga berpesan kepada masyarakat terutama kalangan remaja agar jangan mengkonsumsi obat keras berbahaya ini.

Selain itu dikatakan masyarakat, khususnya Bekasi Kabupaten tentunya dapat mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras terbatas yang kerap menyasar kalangan remaja. Dengan menyadari bahaya akan dampak obat keras tersebut. 

“Tentunya masyarakat dapat melaporkan toko kosmetik yang kerap menyalahi aturan, yang kedapatan menjual obat keras seperti tramadol dan hexymer,” pungkasnya.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pemutusan Kontrak Perjanjian Sepihak di PN Jakpus, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata

Sebagaimana diinformasikan, modus penjual obat keras terbatas yakni dengan berkedok toko obat dan kosmetik tanpa legalitas izin edar. 

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf.

(jo/my)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Selidiki Dugaan Penipuan Modus Mengatasnamakan Kasat Reskrim
Bekasi Darurat Pil Koplo, Siapa Dalangnya?
Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024
Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng
Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Miris, Diduga Bapak Kandung Tega Bakar Anaknya Sendiri Prabumenang Lubai
Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya
Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 07:39 WIB

Polres Nganjuk Selidiki Dugaan Penipuan Modus Mengatasnamakan Kasat Reskrim

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:31 WIB

Bekasi Darurat Pil Koplo, Siapa Dalangnya?

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:23 WIB

Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:03 WIB

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:53 WIB

Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Berita Terbaru