JAKARTA, ifakta.co – Pemerintah menaikan gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga 100 persen pada Pemilu 2024. Kenaikan gaji ini juga diberikan kepada Ketua KPPS.
Gaji yang diberikan kepada Ketua KPPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000,00 dan anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000,00.
“Untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulis dikutip, Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Tak hanya apresiasi finansial, kenaikan gaji KPPS juga menandai pentingnya peran mereka dalam menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan.
Selain itu, perlu diperhatikan juga bahwa kenaikan gaji KPPS sejalan dengan semakin tingginya tuntutan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing anggota.
Selain KPPS, Hasyim juga menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp 1.850.000, Pemilihan 2020 Rp 2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp 2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp 2.500.000.
Anggota PPK 2019 Rp 1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp 1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp 2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp 2.200.000.
Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp 900.000, (Pemilihan 2020) Rp 1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp 1.500.000.
Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp 800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp 1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp 1.300.000.
Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp 800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp 1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp 1.000.000.
Keputusan mengenai gaji KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.