Apa itu Hukuman Mati?, Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Pelaksanaan, dan Doktrin.

- Jurnalis

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syams Althoof Alfarabi mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum Universitas Pamulang (20/1/24).

Syams Althoof Alfarabi mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum Universitas Pamulang (20/1/24).

JAKARTA, IFAKTA.CO//OPINI – Hukuman mati adalah salah satu sanksi pidana yang berlaku di Indonesia dan beberapa negara lainnya dengan cara merampas nyawa terpidana secara paksa. Hukuman mati sewajarnya merupakan hukuman yang dijatuhkan terhadap tindak pidana berat, seperti pembunuhan berencana, Genosida, Korupsi dan Lain-lain.


Hukuman mati begitu banyak dipertentangkan karena dianggap melawan HAM. Meski begitu masih ada beberapa negara yang melegalkan hukuman mati. Dan setiap negara tersebut memiliki cara atau prosedurnya masing masing.

Dasar Hukum Hukuman Mati
Menurut Prof. Moeljatno “ Setiap perbuatan harus ditentukan sebagai demikian oleh suatu aturan undang-undang yang telah ada dan berlaku bagi terdakwa, sebelum terdakwa itu di jatuhi sanksi pidana”. Penjelasan tersebut merupakan penjelasan dari asas legalitas, yang berarti setiap perbuatan pidana harus ditetapkan didalam undang-undang. Dan untuk hukuman mati terdapat didalam pasal 67 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi :

“Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif”. 1)

Tujuan Hukuman Mati
Hukum itu memiliki fungsi dan tujuan, hukum berfungsi untuk menggapai serta menegakan keadilan yang sesungguhnya bagi seluruh elemen kehidupan, sedangkan tujuan hukum adalah untuk menciptakan keindahan dalam kehidupan , dengan terciptanya keamanan, kenyamanan dan ketertiban di Tengah Masyarakat.

Adapun tujuan dari hukuman mati ialah:

  1. Memberikan rasa keadilan kepada korban
  2. Memberikan ancaman yang nyata kepada siapapun ingin yang melakukan tindak pidana
  3. Memberikan perlindungan kepada Masyarakat
  4. Mencegah orang lain untuk melakukan perbuatan yang serupa

Pelaksanaan Hukuman Mati Di Indonesia

Pelaksanaan pidana mati terdapat didalam Penpres 2 Tahun 1964, Adapun pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati.2)
Kemudian Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (“Brimob”) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Regu tembak tersebut terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira.3)

Baca juga :  Babak Baru Dugaan Korupsi di KPP Palembang Diungkap Kuasa Hukum Wajib Pajak

Doktrin Mengenai Hukuman mati
Di dalam pidana mati ada doktrin yang menyebutkan bahwa terdapat dua paham yakni paham retensionis dan juga paham abolisionis. Kedua paham ini sangat bertentangan dalam menyikapi keberadaan hukuman mati. Bagi paham retensionis yang ingin mempertahankan pidana mati mereka akan berpendapat:4)

  1. Tidak ada satu agama pun yang menentang hukuman mati
  2. Ketika seorang melakukan perbuatan yang menyebabkan matinya orang lain, yang mana itu secara nyata telah merampas HAM nya, mengapa kita harus mempertahankan HAM nya pelaku , saat pelaku merampas HAM korbannya.
  3. Jika pelaku kejahatan tidak bisa diperbaiki maka harus dimusnahkan
  4. Pidana mati sebagai general prevention
Baca juga :  Babak Baru Dugaan Korupsi di KPP Palembang Diungkap Kuasa Hukum Wajib Pajak

Bagi paham abolisionis yang ingin menghapus pidana mati mereka berpendapat:

  1. Bertentangan dengan HAM
  2. Tidak ada satu orangpun yang diberikan izin untuk mencabut nya orang lain karena itu merupakan Hak Tuhan
  3. Jika ada kesalahan di dalam putusan maka orang tersebut sudah terlanjur mati dan tidak bisa dihidupkan Kembali
  4. Pidana mati bertentangan dengan fungsi rehabilitasi dalam hukum pidana.

Sumber :
1) Pasal 67 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
2) Pasal 1 Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (“Penpres 2/1964”)
3) Pasal 10 ayat (1) Penpres 2/1964
4) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

Berita Terkait

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi
Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos
Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan
Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya
Duh,Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Sekolah Strada Tangerang
Lima Kali Curi Motor, Pemuda Pengangguran Ini Akhirnya Dibekuk Polsek Tamansari
Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 22:56 WIB

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 17:23 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos

Minggu, 1 September 2024 - 14:32 WIB

Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 02:57 WIB

Geger! Oknum Dokter di Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Saat Periksa Pasiennya

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca