Polres Jakbar Periksa 3 Anggota Polisi Terkait Penangkapan Asisten Saepul Jamil

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jakarta Barat Periksa Tiga Anggota Polisi Terkait Penangkapan Asisten Saepul Jamil (Poto:Humas Polres Jakbar)

Polres Jakarta Barat Periksa Tiga Anggota Polisi Terkait Penangkapan Asisten Saepul Jamil (Poto:Humas Polres Jakbar)

JAKARTA, ifakta.co –  Divisi Propam Polres Jakarta Barat telah memeriksa tiga anggota polisi yang ikut dalam penangkapan terhadap asisten Pedangdut Saepul Jamil terkait soal narkoba. 

Ketiga polisi bernama Iptu H, Iptu ZM dan Iptu AW itu akan dikenai sidang etik. Ketiganya dinilai telah melakukan pelanggaran prosedur.

“Ketiga anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran prosedur akan segera kami sidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar, Jumat (12/1) lalu.

Syahduddi menjelaskan ada dua hal yang dilanggar oleh ketiga anggota polisi itu. Pertama membiarkan warga masyarakat melakukan kekerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kedua, gagal meyakinkan masyarakat bahwa mereka adalah polisi.

Baca juga :  Polisi Pastikan Kasus Pemukulan di City Garden Cengkareng akan Terus Diproses

“Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan, ‘Kami polisi’ dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, anggota polisi. Namun itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti. Namun malah melarikan diri,” jelas Syahduddi.

Baca juga :  Gerak Cepat Polres Bondowoso Selamatkan Bayi di Depan SDN 3 Dabasah

Terkini, polisi telah menangkap dua orang warga yang ikut melakukan kekerasan kepada Saipul Jamil dan asistennya pada 5 Januari 2024. Mereka adalah RP alias Ucok dan I alias Busuk.

“Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.

Berita Terkait

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram
Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono
Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan
Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak
Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang
Reza Artamevia Mendadak Trending Usai Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Senilai Rp 18,5 Miliar
Tujuh Tahanan Rutan Salemba Kabur, Ketua Pokja PWI Jakpus: Karutan Harus Tanggungjawab
Mantapkan Kesiapan Pilkada 2024, Bidhumas Polda Metro Gelar Workshop Untuk PPID

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 16:47 WIB

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Senin, 18 November 2024 - 16:42 WIB

Berantas Judi Online !!! Polres Nganjuk Tangkap Pelaku di Kertosono

Sabtu, 16 November 2024 - 22:59 WIB

Polisi Kembali Tangkap 3 DPO Kasus Judi Online Komdigi, Total 22 Tersangka Diamankan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:30 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Laksanakan Pemeriksaan Pengunjung Pelabuhan Merak

Jumat, 15 November 2024 - 22:00 WIB

Polri Kerahkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Pertandingan Indonesia Vs Jepang

Berita Terbaru

Nasional

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:20 WIB

Nasional

Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:10 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca