Polres Jakbar Periksa 3 Anggota Polisi Terkait Penangkapan Asisten Saepul Jamil

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Jakarta Barat Periksa Tiga Anggota Polisi Terkait Penangkapan Asisten Saepul Jamil (Poto:Humas Polres Jakbar)

Polres Jakarta Barat Periksa Tiga Anggota Polisi Terkait Penangkapan Asisten Saepul Jamil (Poto:Humas Polres Jakbar)

JAKARTA, ifakta.co –  Divisi Propam Polres Jakarta Barat telah memeriksa tiga anggota polisi yang ikut dalam penangkapan terhadap asisten Pedangdut Saepul Jamil terkait soal narkoba. 

Ketiga polisi bernama Iptu H, Iptu ZM dan Iptu AW itu akan dikenai sidang etik. Ketiganya dinilai telah melakukan pelanggaran prosedur.

“Ketiga anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran prosedur akan segera kami sidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar, Jumat (12/1) lalu.

Syahduddi menjelaskan ada dua hal yang dilanggar oleh ketiga anggota polisi itu. Pertama membiarkan warga masyarakat melakukan kekerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kedua, gagal meyakinkan masyarakat bahwa mereka adalah polisi.

Baca juga :  Polisi Pastikan Kasus Pemukulan di City Garden Cengkareng akan Terus Diproses

“Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan, ‘Kami polisi’ dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, anggota polisi. Namun itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti. Namun malah melarikan diri,” jelas Syahduddi.

Baca juga :  Gerak Cepat Polres Bondowoso Selamatkan Bayi di Depan SDN 3 Dabasah

Terkini, polisi telah menangkap dua orang warga yang ikut melakukan kekerasan kepada Saipul Jamil dan asistennya pada 5 Januari 2024. Mereka adalah RP alias Ucok dan I alias Busuk.

“Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB