Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus mutilasi di Sawojajar, Tersangka Dikenal Sebagai Paranormal

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA MALANG ifakta.co – Kasus mutilasi yang menggegerkan Kota Malang di Sawojajar sudah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, Polda Jatim.

Kasus yang terjadi Oktober 2023 berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada awal Januari 2024.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan pihaknya telah mengamankan AR (39).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan bahwa tersangka AR (39) dan korban AP (34) awal mula saling mengenal dari sosial media sejak sekitar Juni 2023 dan kemudian terjalinlah hubungan sebagai pasien dan paranormal.

Baca juga :  Pelaku Begal di Meruya Jakbar Ditangkap Polisi, 1 Lainnya Masih DPO

Perkenalan tersebut berdasarkan atas keinginan korban dalam meminta bantuan tersangka untuk membuat seseorang jatuh cinta padanya.

Permintaan tersebut pun dituruti oleh tersangka karena tersangka dikenal sebagai tukang lintrik atau pelet dan dikenal sebagai ilmu pengasihan.

“Pada Jumat, 30 Juni 2023, korban datang ke rumah tersangka dengan maksud untuk melakukan ritual lintrik terhadap seseorang,” kata Danang,Jumat (12/1).

Masih kata Danang, selesai ritual tersebut antara korban dengan tersangka tetap berkomunikasi melalui whatsapp.

Pada Minggu, tanggal 15 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, korban datang kerumah tersangka dan saat dirumah tersangka, korban mengatakan bila lintrik/pelet yang tersangka lakukan kurang maksimal.

Baca juga :  Demo di Rambang Niru, Dua Perusahaan Tambang Sepakati Tiga Tuntutan Warga

“Selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 WIB terjadi cek cok antara korban dan tersangka, kemudian tiba-tiba korban langsung menampar tersangka dan memukul kepala tersangka” terang Danang

Dijelaskan pula bahwa tersangka membalas dengan memukul korban dengan tangan kosong mengenai hidung korban hingga menyebabkan hidung korban berdarah.

Selanjutnya tersangka mengambil senjata tajam jenis celurit yang saat itu berada di bawah wastafel, dan langsung membacokkan
celurit tersebut kearah korban sebanyak 2 (dua) kali mengenai leher bagian kiri, hingga langsung menyebabkan leher korban robek, korban roboh dan mengakibatkan korban meninggal.

Baca juga :  Tuntut Tanggung Jawab Sosial, Dua Perusahaan Tambang Didemo Warga Rambang Niru

“Menurut pengakuan tersangka, pada Senin, tanggal 16 Oktober 2023 tersangka membeli senjata tajam yang akan digunakan untuk memutilasi mayat korban menjadi 9 bagian,” tambah Danang.

Dijelaskan potongan tersebut dimasukan ke dalam tas kresek besar warna hitam dibagi menjadi 3 kemudian membuang potongan tubuh tersebut di sungai Bango Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana dan 340 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Danang.

(MAY).

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Bagor Tinjau Budidaya Lele Pekarangan Warga Petak
Respons Cepat Polresta Tangerang: Kapolsek Tigaraksa Tindaklanjuti Laporan Netizen soal Pungli di Alun-Alun
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Nganjuk Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan
Kades Pangkalan Babat Terkesan Tertutup Saat di Konfirmasi Anggaran Dana Desa Tahun 2024
Klarifikasi Polres Nganjuk Terkait Pemberitaan Dugaan Sabung Ayam di Sukomoro
Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes
Libur Panjang Polres Pasuruan Gelar Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 21:02 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Bagor Tinjau Budidaya Lele Pekarangan Warga Petak

Senin, 2 Juni 2025 - 20:46 WIB

Respons Cepat Polresta Tangerang: Kapolsek Tigaraksa Tindaklanjuti Laporan Netizen soal Pungli di Alun-Alun

Senin, 2 Juni 2025 - 15:13 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Nganjuk Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan

Senin, 2 Juni 2025 - 10:15 WIB

Kades Pangkalan Babat Terkesan Tertutup Saat di Konfirmasi Anggaran Dana Desa Tahun 2024

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:44 WIB

Klarifikasi Polres Nganjuk Terkait Pemberitaan Dugaan Sabung Ayam di Sukomoro

Berita Terbaru