Pelaku Begal di Meruya Jakbar Ditangkap Polisi, 1 Lainnya Masih DPO

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pelaku begal di Meruya Utara, Jakbar berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kembangan dan 1 lainnya masih DPO. (Foto: Ifakta.co)

Seorang pelaku begal di Meruya Utara, Jakbar berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kembangan dan 1 lainnya masih DPO. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman didampingi Kanit Reskrim, AKP Ganda Sibarani kepada wartawan mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (11/01) sekira pukul 02.30 WIB, korban setelah mengantar abang iparnya ke rumahnya dan dibegal saat sedang melakukan perjalanan pulang ke rumah.

“Awal kronologisnya, pada saat korban yang hendak kembali ke kediamannya. Dalam diperjalanan, korban merasa sedang diikuti oleh sepeda motor dan ternyata yang mengikuti sepeda motor tersebut itu berboncengan ada dua orang menodongkan senjata tajam jenis badik,” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman saat press conference di Mapolsek Kembangan, pada Jumat, (12/01/2024) sore.

Billy menyebutkan, pelaku berjumlah dua orang, masing-masing berinisial A dan E. Salah satunya ditangkap dan satu lagi masih dalam pengejaran.

“Pengemudi motor pelaku inisialnya E dan pelaku yang menodongkan sajam badik itu inisial A. Pelaku atas nama inisial A berhasil diamankan dan pelaku yang inisial atas nama E berhasil melarikan diri. Sekarang masih dalam pencarian oleh unit Reskrim Polsek Kembangan,” sebutnya.

Baca juga :  Blusukan di Kebon Tebu Muara Baru, Daenk Jamal Berikan "Kartu Sakti"

Pelaku A ditangkap lantaran korban sempat meneriaki pelaku dengan kata ‘maling’.

Sontak, teriakan pelaku pun didengar oleh pengendara lainnya, dan langsung membantu mengamankan pelaku A.

“Ketika korban (diserang), ada pengendara lain yang lewat spontan dia (korban) langsung berteriak maling, kemudian pengendara sepeda motor yang lewat tersebut langsung membantu korban, dan mengamankan tersangka,” ungkapnya.

Baca juga :  Lapas Narkotik Jakarta Terima Kunjungan Ikatan Notaris Indonesia

Bahkan, ia pun mengapresiasi atas bantuan yang telah diberikan oleh korban dan pengendara, karena berhasil mengamankan salah satu pelaku tersebut.

Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka atas nama inisial A, kita terapkan Pasal 365 ayat 2 kedua KUHP karena dia melakukan pencurian dengan kekerasan, itu dua orang atau lebih dan ancaman hukumannya selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus
Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta
Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Perjudian Togel di Pace
Korban Dugaan Pencabulan Buka LP di Polres Tangsel Setelah LP di Polsek Cisauk Lambat di Tindak Lanjut
Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:47 WIB

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:43 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:21 WIB

Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:35 WIB

Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Minggu, 9 Mar 2025 - 17:57 WIB