Pelaku Begal di Meruya Jakbar Ditangkap Polisi, 1 Lainnya Masih DPO

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pelaku begal di Meruya Utara, Jakbar berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kembangan dan 1 lainnya masih DPO. (Foto: Ifakta.co)

Seorang pelaku begal di Meruya Utara, Jakbar berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kembangan dan 1 lainnya masih DPO. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman didampingi Kanit Reskrim, AKP Ganda Sibarani kepada wartawan mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (11/01) sekira pukul 02.30 WIB, korban setelah mengantar abang iparnya ke rumahnya dan dibegal saat sedang melakukan perjalanan pulang ke rumah.

“Awal kronologisnya, pada saat korban yang hendak kembali ke kediamannya. Dalam diperjalanan, korban merasa sedang diikuti oleh sepeda motor dan ternyata yang mengikuti sepeda motor tersebut itu berboncengan ada dua orang menodongkan senjata tajam jenis badik,” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman saat press conference di Mapolsek Kembangan, pada Jumat, (12/01/2024) sore.

Billy menyebutkan, pelaku berjumlah dua orang, masing-masing berinisial A dan E. Salah satunya ditangkap dan satu lagi masih dalam pengejaran.

“Pengemudi motor pelaku inisialnya E dan pelaku yang menodongkan sajam badik itu inisial A. Pelaku atas nama inisial A berhasil diamankan dan pelaku yang inisial atas nama E berhasil melarikan diri. Sekarang masih dalam pencarian oleh unit Reskrim Polsek Kembangan,” sebutnya.

Baca juga :  Blusukan di Kebon Tebu Muara Baru, Daenk Jamal Berikan "Kartu Sakti"

Pelaku A ditangkap lantaran korban sempat meneriaki pelaku dengan kata ‘maling’.

Sontak, teriakan pelaku pun didengar oleh pengendara lainnya, dan langsung membantu mengamankan pelaku A.

“Ketika korban (diserang), ada pengendara lain yang lewat spontan dia (korban) langsung berteriak maling, kemudian pengendara sepeda motor yang lewat tersebut langsung membantu korban, dan mengamankan tersangka,” ungkapnya.

Baca juga :  Lapas Narkotik Jakarta Terima Kunjungan Ikatan Notaris Indonesia

Bahkan, ia pun mengapresiasi atas bantuan yang telah diberikan oleh korban dan pengendara, karena berhasil mengamankan salah satu pelaku tersebut.

Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka atas nama inisial A, kita terapkan Pasal 365 ayat 2 kedua KUHP karena dia melakukan pencurian dengan kekerasan, itu dua orang atau lebih dan ancaman hukumannya selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Libur Panjang Polres Pasuruan Gelar Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan
Gelar KYRD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme
Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV
Siapa Pengemudi BMW Maut Yang Tabrak Vario
Waduh Polisi Kecolongan, Nopol BMW Berubah
Jawab Keluhan Warga, Polres Nganjuk Gencarkan Tilang Truk ODOL
Kodam Jaya Buka Suara Terkait Surat Dandim Untuk Bea Cukai
Tahan Ijazah. CV Sentosa Seal di Periksa Polda Jatim

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:12 WIB

Libur Panjang Polres Pasuruan Gelar Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:07 WIB

Gelar KYRD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:11 WIB

Siapa Pengemudi BMW Maut Yang Tabrak Vario

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:04 WIB

Waduh Polisi Kecolongan, Nopol BMW Berubah

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:10 WIB

Jawab Keluhan Warga, Polres Nganjuk Gencarkan Tilang Truk ODOL

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Indramayu Lucky Hakim resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:46 WIB

Hukum & Kriminal

Gelar KYRD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme

Minggu, 1 Jun 2025 - 00:07 WIB