Pelaku Begal di Meruya Jakbar Ditangkap Polisi, 1 Lainnya Masih DPO

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pelaku begal di Meruya Utara, Jakbar berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kembangan dan 1 lainnya masih DPO. (Foto: Ifakta.co)

Seorang pelaku begal di Meruya Utara, Jakbar berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kembangan dan 1 lainnya masih DPO. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Meruya Utara, Jakarta Barat. Kasus tersebut sempat viral di media sosial.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman didampingi Kanit Reskrim, AKP Ganda Sibarani kepada wartawan mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (11/01) sekira pukul 02.30 WIB, korban setelah mengantar abang iparnya ke rumahnya dan dibegal saat sedang melakukan perjalanan pulang ke rumah.

“Awal kronologisnya, pada saat korban yang hendak kembali ke kediamannya. Dalam diperjalanan, korban merasa sedang diikuti oleh sepeda motor dan ternyata yang mengikuti sepeda motor tersebut itu berboncengan ada dua orang menodongkan senjata tajam jenis badik,” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman saat press conference di Mapolsek Kembangan, pada Jumat, (12/01/2024) sore.

Billy menyebutkan, pelaku berjumlah dua orang, masing-masing berinisial A dan E. Salah satunya ditangkap dan satu lagi masih dalam pengejaran.

“Pengemudi motor pelaku inisialnya E dan pelaku yang menodongkan sajam badik itu inisial A. Pelaku atas nama inisial A berhasil diamankan dan pelaku yang inisial atas nama E berhasil melarikan diri. Sekarang masih dalam pencarian oleh unit Reskrim Polsek Kembangan,” sebutnya.

Baca juga :  Blusukan di Kebon Tebu Muara Baru, Daenk Jamal Berikan "Kartu Sakti"

Pelaku A ditangkap lantaran korban sempat meneriaki pelaku dengan kata ‘maling’.

Sontak, teriakan pelaku pun didengar oleh pengendara lainnya, dan langsung membantu mengamankan pelaku A.

“Ketika korban (diserang), ada pengendara lain yang lewat spontan dia (korban) langsung berteriak maling, kemudian pengendara sepeda motor yang lewat tersebut langsung membantu korban, dan mengamankan tersangka,” ungkapnya.

Baca juga :  Lapas Narkotik Jakarta Terima Kunjungan Ikatan Notaris Indonesia

Bahkan, ia pun mengapresiasi atas bantuan yang telah diberikan oleh korban dan pengendara, karena berhasil mengamankan salah satu pelaku tersebut.

Selain itu, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka atas nama inisial A, kita terapkan Pasal 365 ayat 2 kedua KUHP karena dia melakukan pencurian dengan kekerasan, itu dua orang atau lebih dan ancaman hukumannya selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB