Berhasil Ungkap TPPO, Polres Malang Selamatkan Belasan Orang CPMI

- Jurnalis

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG ifakta.co – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam pengungkapan kasus itu, Polisi menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal dengan tujuan ke Singapura.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan ada dua pelaku ditangkap, yakni perempuan berinisial NJ (51) warga Desa Gading Bululawang, dan IH (27) pria asal Tajinan, Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya merupakan pemilik dan staf lembaga pelatihan kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang.

“Ada dua pelaku yang kita amankan, perempuan berinisial NJ dan seorang laki-laki berinisial IH,“ kata Imam Mustolih, Selasa (9/1/2024)

Ia menambahkan, terbongkarnya kasus ini bermula saat tim Reserse Kriminal Polres Malang mendapat informasi tentang adanya calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Singapura diduga tanpa prosedur yang semestinya.

Identitas calon PMI itu yakni LA (28) perempuan asal Desa Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada 12 Desember 2023 lalu.

Baca juga :  Tuntut Tanggung Jawab Sosial, Dua Perusahaan Tambang Didemo Warga Rambang Niru

Saat itu, LA tengah dalam perjalanan diantar oleh tersangka IH menuju salah satu agen travel di wilayah Gadang, Kota Malang.

Petugas yang mencium adanya aktivitas ilegal itu kemudian menghentikan kendaraan Nissan Grand Livina yang dikemudikan IH kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk proses pemeriksaan.

“Menindaklanjuti bahwa ada rencana pengiriman calon pekerja migran Indonesia tujuannya ke Singapura melalui Bandara Juanda, kemudian setelah dilaksanakan pendalaman, kami berhasil mengamankan pelaku di TKP yang pertama yaitu di perempatan Krebet, Bululawang,“ ujar Imam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wakapolres, korban LA dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan bayaran senilai Rp 6,5 juta rupiah.

Sebelum diberangkatkan korban harus mengikuti pelatihan di LPK yang dikelola oleh pelaku.

Korban kemudian akan diberangkatkan dari Kabupaten Malang menuju Bandara Juanda surabaya melalui agen travel.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kejanggalan karena dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga :  Polda Jatim Beri Satu Unit Ambulance untuk Bonek Rescue Bentuk Apresiasi Kedewasaan Suporter

“Dokumen yang dibawa oleh korban tidak sesuai dengan sayarat yang sah, dimana visa yang digunakan merupakan visa kunjungan wisata bukan untuk bekerja,” ungkap Imam.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan pihaknya kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku berinisial NJ (51). Dia ditangkap pada hari yang sama pada 12 Desember 2023 lalu.

Diketahui kemudian, kedua tersangka punya peran berbeda. NJ berperan sebagai pemilik LPK yang menampung, memberangkatkan dan mencarikan agen di Singapura.

Sementara IH bertugas sebagai staf yang mencari calon PMI sekaligus mengurusi keberangkatan melalu agen travel.

“Modus tersangka adalah bisa memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri dengan cepat tanpa melalui BP3MI. Tersangka akan mendapatkan fee setiap berhasil memberangkatkan pekerja migran setelah sampai ke negara tujuan,” beber Gandha.

Kepada Polisi, tersangka mengaku telah beberapa kali mengirimkan pekerja migran Indonesia ilegal. Setidaknya tersangka NJ sudah memberangkatkan calon PMI sebanyak 30 orang semenjak tahun 2019 lalu.

Baca juga :  Akibat Jengkel Suami Mutilasi Istri, Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasusnya

Saat penggeledahan di LPK yang dikelola tersangka NJ, polisi mendapati sejumlah 14 orang calon PMI yang ditampung dan hendak diberangkatkan menuju Singapura.

Belasan orang tersebut diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malang, diantaranya Gondanglegi, Kepanjen, Kalipare, Turen, Dampit, Sumberpucung, dan Ampelgading.

“Praktek ini sudah berjalan lama dari tahun 2019 sampai sekarang jadi berdasarkan keterangan dari tersangka ini sudah ada 30 orang yang sudah diberangkatkan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 10 paspor, visa, tiket pesawat tujuan Singapura, ponsel, serta ratusan berkas milik calon PMI.

Gandha menyebut, tersangka akan dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, lalu Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

(MAY).

Berita Terkait

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi
Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)
Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos
Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus
Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma
Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan
Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 22:56 WIB

Merasa Ditipu, Wartawan Laporkan Pelaku Investasi Bodong ke Polisi

Selasa, 3 September 2024 - 22:15 WIB

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)

Selasa, 3 September 2024 - 17:23 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Es Moni yang Viral di Medsos

Senin, 2 September 2024 - 15:57 WIB

Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus

Minggu, 1 September 2024 - 14:32 WIB

Dua Pria di Muara Enim Terlibat Duel Maut, Satu Tewas Lainnya Koma

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca