Pencegahan dalam Pelanggaran
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jakbar, Abdul Roup menjelaskan, pihaknya telah melakukan 6 langkah agar pelanggaran pemilu 2024 di Jakarta Barat tidak terjadi.
“Pencegahan dalam bentuk naskah dinas (surat) yang dikeluarkan oleh Bawaslu Jakbar berjumlah 19 jenis surat yang terdiri 12 surat imbauan, 3 surat hasil pengawasan, 2 surat instruksi dan 2 rekomendasi,” jelas Abdul sebagai langkah pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Bawaslu Jakbar juga telah melakukan 18 surat perjanjian kerja sama (MoU) dengan pihak-pihak eksternal sebagai upaya pengawasan pemilu partisipatif.
“Termasuk pembentukan Kampung Anti Politisasi SARA, Isu-isu Negatif dan Hoax,” timpalnya.
Langkah berikutnya adalah Patroli Kawal Hak Pilih sebagai upaya telah dilakukan Bawaslu Jakbar dengan jajarannya dalam mengawal proses Tahapan Pemilu di Jakarta Barat.
“Langkah terakhir, Bawaslu Jakbar telah melakukan roadshow dengan Partai Politik menjelang tahapan pemilu dimulai,” tandasnya.
Pantauan Ifakta.co, Rapat Conpress Publikasi dan Dokumentasi Bawaslu Jakarta Barat ini dihadiri juga oleh Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Fitriani dan Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Anta Ovia Bancin.
Halaman : 1 2