JAKARTA, ifakta.co – Ketua tim kuasa hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi (PT. RRAA) Toha Bintang S. El Tamrin, S.H, M.M angkat bicara terkait persoalan kepengurusan pengelolaan Rusunami City Park Cengkareng, Jakarta Barat yang sampai dengan hari ini masih kacau lantaran dikuasai oleh oknum-oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus P3SRS.
Bintang mengaku prihatin dengan kondisi yang saat ini dialami warga penghuni City Park yang tidak mendapatkan keadilan serta mengalami penindasan sebagaimana diakui warga dalam pemberitaan media online akhir-akhir ini.
“Kami sebagai tim kuasa hukum PT. RRAA yang merupakan developer pembangunan Rusunami City Park sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum yang diduga hanya mengambil keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan mengorbankan hak-hak dan kepentingan warga,” ujar Bintang dalam keterangannya, Jum’at (15/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya itu, Bintang juga mengaku kecewa dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman yang seharusnya menjadi penengah di dalam persoalan kepengurusan Rusunami City Park.
“DPRKP DKI Jakarta yang diharapkan dapat mencari jalan tengah untuk kepentingan warga Rusunami City Park justru kami menilai ada dugaan keberpihakkan terhadap sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus dan anggota P3SRS yang secara legalitasnya kami anggap tidak sah dan cacat hukum sejak awal pembentukan,” terang Bintang.
Menurut Bintang, keberpihakkan itu terlihat jelas dengan rangkaian kegiatan dan kebijakan yang diambil tanpa mempertimbangkan aspek kepentingan terhadap warga penghuni Rusunami City Park dengan hanya melibatkan kelompok-kelompok kecil yang selama ini dianggap sebagai pengurus P3SRS yang tidak sah secara administrasi.
“Sebagai contoh sederhana saja, kalau pun kepengurusan mereka itu (P3SRS) diakui oleh DPRKP, seharusnya masa jabatan mereka sudah berakhir sejak 14 Januari 2021. Dan semenjak saat itu hanya berlaku sebagai pengurus sementara (Plt.) yang dilarang mengambil kebijakan-kebijakan strategis yang sudah diatur dalam Pergub,” jelasnya.
Dalam Surat Edaran DPRKP No.51/SE/2020 tertanggal 12 Maret 2020, Bintang menjelaskan, bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan operasional pengelolaan gedung, kepengurusan PPPSRS City Park dapat diperpanjang masa jabatannya hingga terpilihnya kepengurusan PPPSRS City Park yang sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Di mana lanjutnya, Pengurus yang telah diperpanjang masa jabatannya tersebut dapat melakukan pengelolaan rumah susun, namun terbatas pada operasional saja dan dilarang menetapkan kebijakan-kebijakan strategis seperti menaikkan Iuran Pengelolaan (Service Charge), Iuran Dana Cadangan (Sinking Fund), serta mengadakan kontrak kerja baru dan sebagainya.
“Tapi pada kenyataannya, dalam kurun waktu tersebut pihak PPPSRS City Park telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran dan Pergub itu. Sebagai contoh saja, pada tanggal 10 Januari 2022 mereka melaakukan kontrak kerjasama dengan PT. Properti Perdana Indonesia sebagai Badan pengelola Rusunami City Park. Itu jelas-jelas pelanggaran,” katanya.
Untuk itu Bintang menegaskan, dengan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran oleh Dji Sun Ong selaku Plt. Ketua P3SRS selama ini, serta adanya oknum-oknum DPRKP yang diduga turut bermain atau ada keberpihakaan kepada pengurus yang dianggap tidak sah dan cacat hukum tersebut, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai perundangan.
“Kami ada dugaan keterlibatan oknum DPRKP dalam praktik pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kepengurusan P3SRS Rusunami City Park. Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari PT RRAA akan melakukan langkah dan upaya-upaya hukum untuk memberedel dugaan persenkongkolan mereka serta mengembalikan kepengurusan pengelolaan Rusunami City Park sebagaimana mestinya,” tegas Bintang.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Permukiman Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Rukiyat belum dapat dikonfirmasi media. Begitu juga dengan Herdi selaku Building Manager (BM) Badan pengelola Rusunami City Park (PT. Properti Perdana Indonesia) belum dapat memberikan penjelasan terkait informasi tersebut.