Belasan Rumah Kos Kembali Terjaring Razia Satpol PP DKI Jakarta di Grogol Petamburan

- Jurnalis

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta gencar razia rumah kos di Grogol Petamburan. (Foto: Ifakta.co)

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta gencar razia rumah kos di Grogol Petamburan. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar operasi kepatuhan tempat usaha jenis rumah kos dengan sasaran dua lokasi yang ada di Kecamatan Grogol Petamburan, pada Kamis (14/12/2023) pagi.

Razia melibatkan petugas Satpol PP, BAPENDA Provinsi DKI Jakarta, dan Dukcapil Kecamatan Grogol Petamburan. Tujuannya, untuk melakukan pengawasan pengendalian dan pendataan.

Hasilnya didapati belasan rumah kos yang melanggar. Masing-masing di Jln. Gelong Baru Tengah, dan Gelong Baru Barat, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kabid PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, R.M.Tamo Sijabat mengatakan, kegiatan pengawasan pendataan dan sosialisasi dilakukan terhadap rumah kos dan pemiliknya yang berada di DKI Jakarta terlebih khusus Pemkot Jakarta Barat.

“Tadi, sebanyak belasan rumah kos yang terjaring operasi, sehingga telah kami berikan surat berita acara pemeriksaan dan surat pemanggilan bagi pemilik kos,” ujar Tamo didampingi Kasie Hubla Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, J Sihole, dan Kastpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto, Kamis (14/12).

Baca juga :  Makin Modern, Kadishub DKI Jakarta Resmikan Loket Bus AKAP Terminal Kalideres

Menurut Tamo, kegiatan pengawasan dan pengendalian rumah kos ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang terdapat sanksi di dalamnya.

Tamo berpesan kepada masyarakat yang memiliki usaha kos-kosan untuk lebih selektif saat memilih penyewa. Juga, ikut memantau penyewa agar tidak melakukan tindakan melanggar aturan. 

Baca juga :  Layani Pembeli yang Pakai Derijen, Pertamina Diminta Segel SPBU 34-14209 Pegangsaan Jakut

“Karena hal kecil saja bisa memengaruhi masyarakat di sekitarnya. Maka, sebaiknya semua ikut menjaga diri,” imbuhnya. 

Lanjut dia menambahkan, kegiatan razia serupa akan terus dilaksanakan. Dengan begitu, keamanan dan ketertiban DKI Jakarta semakin terjaga. 

“Saya imbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas jika ada pelanggaran di sekitarnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Pengerukan Kali Grogol Jaksel Ditargetkan 1 Bulan Lagi Rampung
Komnas Perempuan Berikan 3 Upaya Konkret untuk Tekan Angka Kekerasan di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:04 WIB

Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Safari Ramadhan di OKI

Minggu, 9 Mar 2025 - 17:57 WIB