Layani Pembeli yang Pakai Derijen, Pertamina Diminta Segel SPBU 34-14209 Pegangsaan Jakut

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum masyarakat sedang mengisi BBM Pertaliite menggunakan derijen di SPBU 34-14209 Jl. Pegangsaan Dua, Tugu Selatan, Jakarta Utara (Poti:ifakta.co)

Oknum masyarakat sedang mengisi BBM Pertaliite menggunakan derijen di SPBU 34-14209 Jl. Pegangsaan Dua, Tugu Selatan, Jakarta Utara (Poti:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah oknum masyarakat mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan dirjen dengan kapasitas banyak di SPBU 34-14209 Jl. Pegangsaan Dua, Tugu Selatan, Jakarta Utara.

Baca juga :  PWI Jaya Tetapkan Budi Nugraha sebagai Ketua Panitia Konferprov

Pembelian dengan derijem ini dilakukan pada malam hari pukul 11.00 WIB sampai dinihari.

Baca juga :  Targetkan Ribuan Orang Bakal Hadir, Pemuda Batak Bersatu Jakbar Gelar Perayaan Natal Oikumene

“Buat dijual eceran di warung,” ujar salah satu pembeli di lokasi, Kamis (7/12) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu Sekjend DPP LSM Gempita  Drs. Aris Sucipto menjelaskan bawah Pertamina melarang keras pembelian BBM subsidi pertalite dengan menggunakan jerigen. 

Hal ini kata dia tidak dibenarkan karena pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) pengganti premium. 

“Larangan tersebut sebagaimana diatur surat edaran menteri ESDM No. 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur,” katanya kepada ifakta.co melalui sambungan telepon, Kamis (7/12). 

Sucipto mengatakan, terkait semua itu jelas sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjual belikan kembali.

Langkah itu dilakukan menyusul ditetapkannya Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2022.

Sucitpo berharap kepada PT. Pertamina untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada SPBU 34-14209 yang terletak di Jalan Pegangsaan Dua, Tugu Selatan.

“Bila perlu disegel aja buat pelajaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB