Layani Pembeli yang Pakai Derijen, Pertamina Diminta Segel SPBU 34-14209 Pegangsaan Jakut

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum masyarakat sedang mengisi BBM Pertaliite menggunakan derijen di SPBU 34-14209 Jl. Pegangsaan Dua, Tugu Selatan, Jakarta Utara (Poti:ifakta.co)

Oknum masyarakat sedang mengisi BBM Pertaliite menggunakan derijen di SPBU 34-14209 Jl. Pegangsaan Dua, Tugu Selatan, Jakarta Utara (Poti:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah oknum masyarakat mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan dirjen dengan kapasitas banyak di SPBU 34-14209 Jl. Pegangsaan Dua, Tugu Selatan, Jakarta Utara.

Baca juga :  PWI Jaya Tetapkan Budi Nugraha sebagai Ketua Panitia Konferprov

Pembelian dengan derijem ini dilakukan pada malam hari pukul 11.00 WIB sampai dinihari.

Baca juga :  Targetkan Ribuan Orang Bakal Hadir, Pemuda Batak Bersatu Jakbar Gelar Perayaan Natal Oikumene

“Buat dijual eceran di warung,” ujar salah satu pembeli di lokasi, Kamis (7/12) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu Sekjend DPP LSM Gempita  Drs. Aris Sucipto menjelaskan bawah Pertamina melarang keras pembelian BBM subsidi pertalite dengan menggunakan jerigen. 

Hal ini kata dia tidak dibenarkan karena pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) pengganti premium. 

“Larangan tersebut sebagaimana diatur surat edaran menteri ESDM No. 13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur,” katanya kepada ifakta.co melalui sambungan telepon, Kamis (7/12). 

Sucipto mengatakan, terkait semua itu jelas sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjual belikan kembali.

Langkah itu dilakukan menyusul ditetapkannya Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 37 Tahun 2022.

Sucitpo berharap kepada PT. Pertamina untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada SPBU 34-14209 yang terletak di Jalan Pegangsaan Dua, Tugu Selatan.

“Bila perlu disegel aja buat pelajaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Ditegaskan Sudah Bekerja untuk Rakyat, WTP Bukan Sekadar Predikat Kosong
Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan
Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang
Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI
Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan
Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:27 WIB

Pemkab Tangerang Ditegaskan Sudah Bekerja untuk Rakyat, WTP Bukan Sekadar Predikat Kosong

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:03 WIB

Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:58 WIB

Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:53 WIB

Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan

Berita Terbaru