Sudin Tamhut Jakbar akan Bongkar Fasum di Kedoya yang Dicor Pengusaha

- Jurnalis

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini beberapa penampakan kondisi sebelum dan sesudah fasum-fasos milik pemerintah. (Foto: Ifakta.co/Kolase Canva)

Berikut ini beberapa penampakan kondisi sebelum dan sesudah fasum-fasos milik pemerintah. (Foto: Ifakta.co/Kolase Canva)

JAKARTA, IFAKTA.co – Seorang pengusaha menyerobot lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) milik pemerintah di Jalan Anteri Kedoya Raya RW 07 tepatnya di samping RS Graha Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Lahan fasum-fasos berupa taman dan saluran air itu diratakan tanpa izin menggunakan cor beton untuk digunakan sebagai akses keluar masuk lahan pribadi.

Warga pun meminta kepada Pemkot Jakarta Barat untuk membongkar dan mengembalikan fungsinya sebagai taman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta itu coran beton itu dibongkar dan dikembalikan fungsinya sebagai taman hijau,” ujar warga setempat, Senin (4/12).

Baca juga :  Diduga Pengusaha Serobot Jalur Hijau, Kasudin Tamhut Jakbar akan Survei ke Lokasi

Layangkan surat teguran

Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Suku Dinas (Sudis) Bina Marga Jakarta Barat, Imam mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengusaha tersebut.

“Kami telah melayangkan surat teguran keras, agar pemilik lahan kosong (pengusaha) untuk mengurus izinnya. Apabila pemilik tidak mengindahkan surat teguran, kami akan kembalikan sebagaimana fungsinya,” ungkap Imam.

Sementara itu, Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Sudis Tamhut Jakbar, Gunarto menyampaikan, bahwa untuk memastikannya pihaknya telah mensurvei ke lokasi tersebut dan melayangkan surat untuk pengurusan izin.

“Kami telah survei ke lokasi. Jika pengusaha itu tidak memiliki izin, maka pengusaha akan mengembalikan ke fungsinya kembali,” ucapnya.

Baca juga :  Lurah Kamal Tanam Pohon di Botanical Garden di Hari Tanam Pohon Sedunia

Pengecoran betonisasi sempat dihentikan

Sebelumnya, Lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman sempat menghentikan kegiatan pengecoran fasum-fasos itu.

“Saya melihat langsung ada kegiatan pengecoran betonisasi di jalur hijau itu dan saya stop kegiatan, sebelum mereka menunjukan izinnya,” ujarnnya.

Tubagus mengungkapkan, sebelum dilaksanakan pengecoran betonisasi oleh pemilik lahan tanah kosong tersebut, harus mengurus izinnya terlebih dahulu ke pelayanan terpadu satu pintu (PSTP).

Selain itu harus ada surat izin rekomendasi dari instansi Sudis Bina Marga serta Sudis Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat.

Baca juga :  Razia 2 Klub Malam di PIK, Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Gunakan Pita Cukai Palsu

“Kami sempat juga membuat berita acara pemeriksaan dan menyita alat-alatnya,” ujar Tubagus.

Sementara itu, Satpol PP Kelurahan Kedoya Utara, Zaenal mengungkapkan pihaknya telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyita alat-alatnya pada Kamis (23/11) lalu.

“Saya bersama lurah menindaklanjuti untuk diproses ditingkat kota Jakara Barat,” ujar Zaenal.

Sesuai yang disampaikan Lurah, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan mengembalikan jalur hijau kefungsinya semula.

“Selanjutnya, kami akan melaksanakan pembongkaran paksa sebelum surat izin resmi dari Pemda DKI Jakarta diperlihatkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB