JAKARTA, IFAKTA.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan langkah-langkah integrasi rencana tata ruang darat dan laut di Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebagai langkah awal, KKP memberikan pemahaman, pengertian, dan informasi yang komprehensif tentang penataan ruang darat dan laut yang terintegrasi di Kawasan Strategis Nasional (KSN) Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada pihak terkait.
Selain itu, KKP juga mengupas tuntas isu-isu dalam perencanaan ruang laut pada sosialisasi bertajuk ‘Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, bahwa salah satu strategi perwujudan visi IKN sebagai kota dunia yang dibangun dan dikelola secara berkelanjutan, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan dan menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia.
Saat ini, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang (RTR) kawasan strategis nasional (KSN) ibu kota nusantara (IKN) tahun 2022-2042 terkait rencana tata ruang yang terintegrasi darat dan laut.
“Perpres RTR KSN IKN yang memiliki sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memiliki peran sebagai operasionalisasi Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program pembangunan di KSN IKN ke depan,” ujar Victor di Jakarta, pada Senin (04/12).
Viktor juga menerangkan soal potensi sumberdaya perikanan dan kelautan Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas 252.660 hektar dan wilayah perairan laut seluas 69.769 ha yang berada di perairan laut Kabupaten Kutai Kartanegara. “Ini terbagi menjadi Kawasan Inti IKN, Kawasan IKN dan Kawasan Pengembangan dengan luas total 322.429 hektar,” sambungnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menjelaskan, sebagai salah satu dokumen perencanaan di dalam kawasan IKN, pelaksanaan RTR KSN IKN menerapkan prinsip pembangunan secara komprehensif, holistik, dan terpadu dengan memperhatikan satu kesatuan wilayah perencanaan darat dan laut secara menyeluruh.
Selanjutnya, dengan menekankan saling keterkaitan antar komponen yang ada di dalamnya, termasuk di antaranya dengan memadukan perencanaan pembangunan yang menjadi kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023.
“Perpres No. 64 Tahun 2022 tentang RTR KSN IKN, dimensi waktunya 20 tahun. Ini mengatur kebijakan dan strategi penataan ruang di darat dan laut secara terintegrasi,” tutur Suharyanto.
Menurut Suharyanto, kebijakan dan strategi rencana tata ruang yang terintegrasi di ruang darat dan perairan, tentu mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekosistem dan daya dukung lingkungan di wilayah IKN. Baik di darat maupun di perairan, sehingga memberikan arah dalam pengendalian dan pemanfaatan secara lestari serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
Guna mendukung program terobosan KKP, kata dia, isu-isu utama dalam RTR KSN IKN adalah rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan dan Sentra Kegiatan Perikanan Tangkap dan Budidaya terpadu di Kecamatan Muara Jawa, pengembangan kota pantai (Waterfront City) berbasis wisata bahari dan ekowisata dengan konsep pengembangan Green-Blue City berkelanjutan di perairan Pesisir Kutai Kartanegara.
Lalu penataan permukiman nelayan, penataan alur pipa gas dan minyak bumi bawah laut dan pelestarian ekosistem pesisir dan perlindungan alur migrasi biota laut.
Disisi lain, Asisten II Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Ignasius IK menyampaikan apresiasi kepada KKP yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi RTR KSN IKN bertepatan dengan KONAS Pesisir XI.
Pihaknya berharap dengan adanya penetapan IKN di Kalimantan berdampak besar bagi kota-kota di Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat.
“Kehadiran IKN diharapkan dapat menjadi pintu gerbang negara dan pusat industri hijau. Semoga pemerintah pusat dapat memberikan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya,” tukasnya.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terkait penataan ruang laut secara berkelanjutan menjadi instrumen yang sangat penting untuk mendorong pembangunan di wilayah pesisir dan laut melalui pengembangan ekonomi biru yang implementasinya menitikberatkan pada pertimbangan ekologi dan ekonomi untuk aktivitas yang menetap di ruang laut.