JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah kalangan meminta bangunan kontruksi reklame yang berdiri di atas trotoar pertigaan Jl. Epicentrum – Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dibongkar alias diratakan dengan tanah.
Permintaan itu beralasan, karena kontruksi reklame itu diduga telah melanggar zona kendali ketat berdasarkan Pergub DKI No. 100 Tahun 2021 dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan reklame (IMB-R) dan berdiri di zona kendali ketat.
Berdasarkan investigasi ifakta.co, sumber mengatakan reklame tersebut milik perusahaan periklanan bernama Devis Jaya Advertising.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Reklame itu punya Devis advertising,” ujar sumber, Rabu (29/11).
Menurut dia, berdirinya reklame itu karena atas izin salah seorang oknum petinggi ormas bernama badan musyawarah betawi (Bamus Betawi). Ia juga menyebut sudah habis sekitar 600 juta rupiah untuk koordinasi.
“Sudah habis 600 jutaan untuk uang koordinasi,” imbuh sumber.
Hal ini menjadi tantangan pemerintah terutama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menegakan peraturan yang telah dibuat. Jangan sampai pemerintah kalah dengan satu golongan ormas yang bukannya menaati peraturan malah menabraknya.
Jika pelanggarannya sudah jelas, satpol PP seharusnya berhak untuk memberikan segel dan dilanjutkan dilakukan pembongkaran.
Menaggapi hal itu, Pemantau Kebijakan Publik Awy Eziary menilai Sarpol PP DKI Jakarta terkesan takut dan tutup mata melihat pelanggaran fatal di depan mata.
“Sudah jelas melanggar dan dia mengetahuinya, tapi kok malah dicuekin. Apa karena takut karena backingnya lebih senior,” ujar Awy, Jumat (1/12).
Awy berharap kepada Kasatpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penyegelan dan pembongkaran terhadap kontruksi reklame yang ada di lokasi tersebut.
“Pelanggaran jelas dan aturan hukumnya juga jelas, gak usah takut ada backing senior, sikat aja,” tegasnya.
Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta telah memberikan peringatan terhadap reklame tersebut.
Pantauan ifakta.co, nampak stiker warna merah bertuliskan “Peringatan Bagi Pelaksana Kontruksi yang Tak Berizin” ditempel di besi kontruksi reklame.