Dibekingi Senior, Kasatpol DKI Takut Bongkar Reklame Ilegal di Jl. Rasuna Said Jaksel

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontruksi reklame di pertigaan Jl. Epicentrum-Jl. Rasuna Said diberikan peringatan oleh Dinas PMPTSP DKI Jakarta karena tidak ada IMB-R (Poto:ifakta.co)

Kontruksi reklame di pertigaan Jl. Epicentrum-Jl. Rasuna Said diberikan peringatan oleh Dinas PMPTSP DKI Jakarta karena tidak ada IMB-R (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah kalangan meminta bangunan kontruksi reklame yang berdiri di atas trotoar pertigaan Jl. Epicentrum – Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan dibongkar alias diratakan dengan tanah.

Permintaan itu beralasan, karena kontruksi reklame itu diduga telah melanggar zona kendali ketat berdasarkan Pergub DKI No. 100 Tahun 2021 dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan reklame (IMB-R) dan berdiri di zona kendali ketat.

Berdasarkan investigasi ifakta.co, sumber mengatakan reklame tersebut milik perusahaan periklanan bernama Devis Jaya Advertising.

“Reklame itu punya Devis advertising,” ujar sumber, Rabu (29/11).

Menurut dia, berdirinya reklame itu karena atas izin salah seorang oknum petinggi ormas bernama badan musyawarah betawi (Bamus Betawi). Ia juga menyebut sudah habis sekitar 600 juta rupiah untuk koordinasi.

“Sudah habis 600 jutaan untuk uang koordinasi,” imbuh sumber.

Hal ini menjadi tantangan pemerintah terutama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menegakan peraturan yang telah dibuat. Jangan sampai pemerintah kalah dengan satu golongan ormas yang bukannya menaati peraturan malah menabraknya.

Baca juga :  Pasang Atribut Kampanye di Lingkungan City Park, Warga Sebut Caleg Herni Sulastri Tak Punya Malu

Jika pelanggarannya sudah jelas, satpol PP seharusnya berhak untuk memberikan segel dan dilanjutkan dilakukan pembongkaran.

Menaggapi hal itu, Pemantau Kebijakan Publik Awy Eziary menilai Sarpol PP DKI Jakarta terkesan takut dan tutup mata melihat pelanggaran fatal di depan mata.

“Sudah jelas melanggar dan dia mengetahuinya, tapi kok malah dicuekin. Apa karena takut karena backingnya lebih senior,” ujar Awy, Jumat (1/12).

Awy berharap kepada Kasatpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penyegelan dan pembongkaran terhadap kontruksi reklame yang ada di lokasi tersebut.

Baca juga :  Pemkot Jakbar Buka Pelatihan Pendamping Usulan Musrenbang

“Pelanggaran jelas dan aturan hukumnya juga jelas, gak usah takut ada backing senior, sikat aja,” tegasnya.

Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta telah memberikan peringatan terhadap reklame tersebut.

Pantauan ifakta.co, nampak stiker warna merah bertuliskan “Peringatan Bagi Pelaksana Kontruksi yang Tak Berizin” ditempel di besi kontruksi reklame.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB