JAKARTA, ifakta.co – Sebuah kontruksi reklame dibangun di atas trotoar (fasos/fasum), tepatnya di pertigaan antara Jl. Evicentrum dan Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Reklame yang rencananya akan menggunakan videotron dengan ukuran lebih dari 30 M2 itu berdiri di zona kendali ketat. Hal ini jelas diduga melanggar Pergub No. 100 Tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.
Sebelumnya dikabarkan, Kasat Pol PP DKI Jakarta Arifin telah menghentikan kegiatan pembangunan selama satu bulan. Namun saat ini pembangunan itu dilanjutkan lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi wartawan, Arifin mempersilahkan untuk ditanyakan dengan dinas tata ruang yang mempunyai fungsi pengawasan.
“Silahkan ditanyakan dengan dinas tata ruang yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap bangunan konstruksi reklame,” ujar Arifin menjawab konfirmasi wartawan, Senin (27/11).
Pernyataan Arifin ini bertolak belakang dengan fungsi Satpol PP yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pada Pasal 67 (2) disebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penertiban Reklame diatur dengan Keputusan Kepala Satpol PP.”
Kemudian, pada Pasal 69B (9) juga disebutkan, “Pelaksanaan penertiban Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dilaksanakan oleh Satpol PP.”
Menanggapi hal itu, Aktivis Pemantau Kebijakan Publik Awy Eziary mengatakan, dalam pasal-pasal di atas, terlihat jelas ada peran Satpol PP dalam melakukan penertiban penyelenggaraan reklame tersebut.
“Harusnya satpol PP melaksanakan apa yang telah disebutkan dalam aturan,” ujar Awy.
Tindakan mengabaikan tupoksi Satpol PP DKI Jakarta untuk menindak reklame tanpa izin, menurut Awy, tampaknya sudah menjadi santapan oknum-oknum penegak perda untuk memperkaya diri sendiri.
Hampir di seluruh wilayah DKI Jakarta, menjamur reklame liar yang dibina oleh oknum-oknum Satpol PP, baik di tingkat Provinsi DKI Jakarta maupun di tingkat Kota.
“Apakah tindakan mengabaikan penindakan reklame tanpa izin adalah sepadan dengan upeti yang diterima,” imbuhnya.