JAKARTA, ifakta.co – Puluhan kafe remang-remang ilegal di kawasan Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara dibongkar. Pembongkaran dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI lantaran melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
“Puluhan bangunan kafe dipastikan tidak memiliki izin mendirikan bangunan, makanya kami tertibkan,” ujar Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong di lokasi, Rabu (22/11).
Muhammadong menyebut, ada 39 kafe ilegal yang dibongkar, yaitu 17 bangunan berada di kolong jembatan dan 22 bangunan di samping jembatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total bangunan kafe tak berizin yang kami tertibkan berjumlah 39 bangunan,” sebutnya.
Dia menegaskan, pemilik kafe tak berizin di kedua kawasan tersebut berjanji tidak lagi membangun dan mengoperasikannya kembali. Apabila tak diindahkan, maka petugas akan kembali menertibkannya.
Muhammadong berharap pembongkaran ini yang terakhir. Kedepannya pihaknya juga akan selalu memonitor kawasan ini.
“Jangan coba-coba membangun lagi. Kalau masih terjadi pembangunan kembali, ya seperti inilah, kami akan bongkar kembali,” tegasnya.
Selanjutnya, Muhammadong mempersilakan kepada warga yang bangunannya terdampak pembongkaran untuk mendatangi Kantor Camat Cilincing untuk didata.
“Dipersilakan ke kecamatan untuk didata, barangkali siapa yang mau alih profesi, akan difasilitasi supaya usahanya tidak merusak generasi muda,” kata Muhammadong.
Muhammadong juga mengisyaratkan kepada pemilik usaha cafe remang-remang di Kelapa Gading dan Koja untuk ditertibkan lagi ke depannya.
“Semua kami tertibkan, di Koja hanya masalah waktu. Begitu pula di Kelapa Gading, ya, Insya Allah semua,” pungkasnya.