BEKASI, ifakta.co – Menjamurnya peredaran obat tramadol dan hexymer yang dijual di toko kosmetik di wilayah hukum Polres Metro Kota Bekasi membuat masyarakat sekitar merasa resah.
Keresahan itu beralasan, pasalnya masyarakat khawatir dengan bebasnya obat pil koplo dijual bebas itu bisa dikonsumsi bebas oleh kalangan remaja.
“Banyakan yang konsumsi anak remaja, sehingga mereka bisa nekad untuk melakukan kejahatan, otak rusak jadi dan generasi muda kita gak jelas,” ujar warga Bekasi Im (50), Senin (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga berharap kepada aparat penegak hukum terutama Polres Metro Bekasi segera bertindak tegas untuk menekan peredaran obat golongan HCL itu.
“Polisinya kemana, bahkan ada toko kosmetik dekat kantor Polres Bekasi Kota, kok malah dibiarkan gak ditindak,” ungkapnya.
Pantauan ifakta.co, tak jauh dari markas Polres Metro Bekasi Kota, tepatnya di Jalan Pangeran Jayakarta terdapat sebuah toko kosmetik yang diduga menjual obat golongan HCL seperti Tramadol, Excimer dan sejenisnya. Toko ini dengan leluasa melayani pembeli yang kebanyakan anak remaja.
Saat dikonfirmasi pelayan toko mengaku berani menjual obat keras itu, karena kenal oknum aparat kepolisian. Ia juga mengaku telah menyetor uang koordinasi setiap bulannya kepada oknum tersebut.
“Yang saya tau, bos saya udah koordinasi sama (maaf oknum-red) polisi,” ujar pelayan toko saat ditanya wartawan.
Menaggapi hal itu, aktivis dan pemantau kebijakan publik, Darsuli, S.H. berharap kepada BPOM RI dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk melakukan sidak toko obat kosmetik yang menjual obat jenis HCL seperti tarmadol, hexymer dan sejenisnya.
“Mereka (toko obat/kosmetik) hampir rata-rata tidak punya legalitas izin toko obat, jadi harus segera ditindak,” ujar Darsuli, Senin (20/11).
Darsuli juga mencurigai ada keterlibatan oknum polisi terutama dari Polres Metro Bekas Kota dibalik bebasnya peredaran obat HCL di Bekasi Kota.
Apalagi kata dia, ada toko kosmetik yang terletak tak jauh dari markas polisi, tapi masih nekad dan dengan bebas menjual tarmadol dan hexymer.
“Biasanya ada oknum yang sudah menerima ‘upeti, sehingga si pedagang merasa sudah terlindungi. Masa di depan mata, kok dibiarin,” pungkasnya.