TANGERANG, IFAKTA.co – Sejumlah remaja berhasil dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, saat lakukan aksi tawuran.
Aksi tawuran tersebut terjadi di Kampung Gerudug, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Minggu (29/10/2023) sekira pukul 05.00 WIB shubuh.
Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Sepatan, IPTU Montana M Pakpahan bahwa sebuah pelayanan terhadap masyarakat terus dilakukan guna meningkatkan Kamtibmas serta kenyamanan warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini memang kita selalu melakukan komunikasi dengan baik dan memberikan pelayanan yang sempurna kepada semua elemen masyarakat. Terutama terhadap pihak korban dan keluarganya,” ucap Montana kepada wartawan dilokasi, Senin (20/11/2023).
Montana menuturkan, keluarga korban juga masih mengalami kesedihan yang mendalam. Namun semuanya bisa menerima dengan kenyataan dan juga lapang dada.
“Besar kemungkinan semua masih merasa sedih akibat kejadian yang dialami korban, namun dengan perlahan mereka sadar karena semuanya akibat aksi tawuran yang dilakukannya pada saat itu,” tuturnya.
Montana menjelaskan, aksi tawuran tersebut dilakukannya pada Minggu 29 Oktober 2023 pukul 05.00 WIB shubuh, korban bertemu dengan lawannya di Jalan Gerudug, Kecamatan Sepatan.
“Ya kejadian ini murni tawuran dan korban itu kalah juga terluka karena terkena bacok dipunggung. Saat kalah, motor korban dibawa oleh pelaku yang berinisial AC dan D,” jelasnya.
Kendati demikian, pelaku berinisial D tersebut berhasil melarikan diri membawa motor milik korban, sehingga pihak Polsek Sepatan terus berupaya mencarinya.
“Namun tak berapa lama kemudian, kami berhasil menangkap pelaku berinisial D bersama R salah satu rekannya. Mereka sedang melakukan transaksi jual beli motor melalui R,” sambungnya.
Usai penangkapan, pelaku bersama rekannya yang tidak ikut tawuran itu dibawa ke Polsek Sepatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kita berhasil amankan semua pelaku plus rekannya yang tidak ikut aksi tawuran, setelah kami interogasi bahwa pelaku menjual motor korban dengan harga yaitu Rp 2.000.000,” tukasnya.
Saat ini, kata dia, tersangka berhasil diamankan dan dalam proses penyidikan.
“Salah satunya DPO, jadi tersangka D itu merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang selama ini saya cari pada saat saya bertugas di Polsek Jatiuwung sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono pun mengimbau kepada seluruh warga Sepatan maupun masyarakat umum, agar senantiasa memberikan arahan dan bimbingan terhadap anak-anaknya.
“Awasi, nasihati, dan pantau terus anak-anaknya. Jangan sampai pulang dan keluar hingga larut malam, apalagi kumpul-kumpul tidak jelas,” tegas Sriyono.
Penulis : Akbar
Editor : Za