JAKARTA, ifakta.co – Sebuah toko obat dan kosmetik yang berada wilayah hukum Polsek Gambir tepatnya di Jalan Setiakawan IV RT 014 RW 012 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer.
Berdasarkan pantauan ifakta.co, sejumlah anak remaja mendatangi toko obat tersebut untuk membeli obat tramadol maupun hexymer, terutama sore dan malam hari.
“Sebagian warga di sini sudah pada paham, kalau toko obat itu jual tramadol. Tapi kita cek aja, karena urusan masing-masing aja,” ujar Andy (35) salah satu warga yang tinggal tak jauh dari toko, Sabtu (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andy mengungkapkan, toko obat itu hanya kamuplase menjual obat biasa dan kosmetik. Padahal kata dia yang dijual hanya obat tramadal dan hexymer. Ia juga menunjuk soal isi dagangan yang tidak banyak dan sudah lapuk.
“Abang liat aja tokonya, barang yang di pajang di etalase sudah pada buluk dan sedikit saja. Orang dia jualnya obat pil koplo (tarmadol dan hexymer),” jelasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pedagang itu mengatakan hanya karyawan dan dirinya hanya melayani pembeli saja. Ia juga mengaku menjual obat tramadol dan hexymer. Ketika ditanya adakah ada polisi yang suka kesini, pedagangan itu mengaku kalau soal koordinasi ke polisi urusan bos.
“Kalau soal koordinasi urusan bos saya, tapi ada aja yang datang ke sini sekedar minta buat bensin,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, aktivis kebijakan publik Darsuli, S.H berharap kepada Kapolsek Gambir untuk melakukan tindakan tegas, jika memang ternyata toko obat itu menjual obat tramadol atau hexymer.
“Kalau terbukti menjual obat tramadol ya harus ditindak, orang sudah melanggar kok,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolsek Gambir belum memberikan tanggapan surat konfirmasi yang dikirim oleh ifakta.co.