Praktisi Hukum Rahmat Aminudin SH Apresiasi Putusan MKMK Berhentikan Ketua MK

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum, Rahmat Aminudin, SH.(Foto: Ifakta.co)

Praktisi Hukum, Rahmat Aminudin, SH.(Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.co – Dalam putusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Adapun MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga :  Sejumlah Papan Reklame di Sepanjang Jalan Warung Buncit Raya Diduga Langgar Pergub

Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buntut pelanggaran tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar juga tak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara pemilu.

Baca juga :  Kantor BPN Jakbar Komit Jadikan Zona Integrasi WBK dan WBBM

Praktisi Hukum (Advokat/Konsultan Hukum) Rahmat Aminudin, SH berpandangan terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengaku sangat puas sekali dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“MK merupakan salah satu produk reformasi, harusnya reformasi menberantas nepotisme kalau tidak diberikan sanksi yang tegas, sesuai keadilan maka akan membuat publik tidak akan percaya MK dan putusan MK, jadi keputusan MKMK menjadi sangat tepat, dia (Anwar) diberikan sanksi hukum pencopotan ketua MK karena pelanggaran etik berat,” ujar Rahmat dalam keterangannya kepada wartawan, di kantornya bilangan Jakarta Barat, Selasa (07/11).

Baca juga :  Warga Keluhkan Toilet di Kantor Kelurahan Kapuk Kotor dan Jorok

Rahmat memandang putusan MKMK memberikan angin segar bagi demokrasi di Tanah Air.

Putusan itu dapat mengembalikan lagi kepercayaan publik pada MK, hal itu penting agar independensi MK terjagai sebagai pihak yang akan akan memutuskan sengketa pemilu.

“Ada harapan baru (pada demokrasi) dan harapan baru ini menjadi sesuatu yang melegakan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini
Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan
Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara
BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga
Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump
Kapolsek Kresek dan Jajaran Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-50 kepada Kapolresta Tangerang
Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas
Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:44 WIB

Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:06 WIB

Ketua LSM LESIM Apresiasi Kinerja H. Iwan Firmansyah dalam Pembangunan Infrastruktur di 29 Kecamatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:49 WIB

Demi Ketentraman Warga, Kegiatan GPdI Rusun Daan Mogot Distop Sementara

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:32 WIB

BEI Dikabarkan Akan Ubah Satuan Perdagangan Saham, Investor Diminta Siaga

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:07 WIB

Harga Minyak Anjlok, Investor Ragu Usai Sinyal Beragam dari Presiden Trump

Berita Terbaru