Praktisi Hukum Rahmat Aminudin SH Apresiasi Putusan MKMK Berhentikan Ketua MK

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum, Rahmat Aminudin, SH.(Foto: Ifakta.co)

Praktisi Hukum, Rahmat Aminudin, SH.(Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.co – Dalam putusannya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Adapun MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga :  Sejumlah Papan Reklame di Sepanjang Jalan Warung Buncit Raya Diduga Langgar Pergub

Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buntut pelanggaran tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar juga tak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara pemilu.

Baca juga :  Kantor BPN Jakbar Komit Jadikan Zona Integrasi WBK dan WBBM

Praktisi Hukum (Advokat/Konsultan Hukum) Rahmat Aminudin, SH berpandangan terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengaku sangat puas sekali dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“MK merupakan salah satu produk reformasi, harusnya reformasi menberantas nepotisme kalau tidak diberikan sanksi yang tegas, sesuai keadilan maka akan membuat publik tidak akan percaya MK dan putusan MK, jadi keputusan MKMK menjadi sangat tepat, dia (Anwar) diberikan sanksi hukum pencopotan ketua MK karena pelanggaran etik berat,” ujar Rahmat dalam keterangannya kepada wartawan, di kantornya bilangan Jakarta Barat, Selasa (07/11).

Baca juga :  Warga Keluhkan Toilet di Kantor Kelurahan Kapuk Kotor dan Jorok

Rahmat memandang putusan MKMK memberikan angin segar bagi demokrasi di Tanah Air.

Putusan itu dapat mengembalikan lagi kepercayaan publik pada MK, hal itu penting agar independensi MK terjagai sebagai pihak yang akan akan memutuskan sengketa pemilu.

“Ada harapan baru (pada demokrasi) dan harapan baru ini menjadi sesuatu yang melegakan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah
Dalam FKP RSUD Cengkareng Terus Berupaya Berikan Yang Terbaik Bagi Warga Masyarakat
Irbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas
Ratusan Peserta OPD Pemkot Jakbar Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Parkir Liar di Jakut Jadi Lahan Basah, Dishub Bagai Macan Tanpa Taring, Siapa Bermain?
Kapolsek Duren Sawit hadiri sosialisasi Pilkada 2024
Pengamanan Logistik Pilkada DKI Jakarta 2024 Di Kantor PPK Kecamatan Menteng

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:09 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri

Kamis, 21 November 2024 - 12:48 WIB

Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah

Kamis, 21 November 2024 - 11:01 WIB

Dalam FKP RSUD Cengkareng Terus Berupaya Berikan Yang Terbaik Bagi Warga Masyarakat

Rabu, 20 November 2024 - 22:23 WIB

Irbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas

Rabu, 20 November 2024 - 20:44 WIB

Ratusan Peserta OPD Pemkot Jakbar Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca