Sejumlah Kios di Jalan Peta Selatan Kalideres Diduga Berdiri di Lahan Milik Pemerintah

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah Kios di Jalan Peta Selatan Kalideres Diduga Berdiri di Lahan Milik Pemerintah (Poto: ifakta.co)

Sejumlah Kios di Jalan Peta Selatan Kalideres Diduga Berdiri di Lahan Milik Pemerintah (Poto: ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah kios diduga berdiri secara ilegal di lahan milik pemerintah di jalan Peta Selatan, tepatnya di samping kantor imigrasi Kalideres, Jakarta Barat.

Berdasarkan penelusuran ifakta.co, kios-kios itu disewakan kepada masyarakat untuk usaha. Harga sewa per kiosnya antara satu hingga satu juta setengah rupiah.

“Sewa pak di sini perbulan,” ujar salah satu pedagang saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, aktivis kebijakan publik Darsuli, SH mengatakan seharusnya pemerintah berani bertindak dan berani menertibkan bangunan-bangunan kios itu dan dikembalikan sesuai dengan fungsinya.

Baca juga :  Capai 13 Ribu Penumpang Kereta Whoosh Jadi 28 Jadwal Perhari

“Lahan yang seharusnya diperuntukan untuk fasilitas umum (fasum), oleh oknum malah dikomersilkan untuk kepentingan pribadi,” ujar pengamat kebijakan publik, Darsuli , SH, Selasa (31/10).

Darsuli menilai, pemerintah kota adminitrasi Jakarta Barat tidak mampu mengembalikan aset milik pemda yang di kuasai oknum hingga puluhan tahun.

“Sudah berapa kali ganti wali kota ganti camat dan lurah, tapi tak satupun  yang berani nyentuh itu kios,” kata Darsuli.

Baca juga :  Diskusikan Isu-isu Penting dalam Permasalahan Kompleks, Herlina Hadiri Semnas Ikatan Notaris Indonesia

Padahal kata dia lahan itu sudah sangat jelas itu milik pemerintah diperuntukan untuk jalur hijau. Kenapa bisa berdiri kios disitu hingga puluhan tahun tak tersentuh oleh aparatur pemerintah setempat.

Selain itu kata dia, di atas lahan itu juga ada dua halte untuk umum juga sudah dikuasai oleh oknum sebagai tempat jualan. 

Baca juga :  Pol PP Jakut Berikan Peringatan akan Bongkar Cafe Hiburan Malam di Cakung Drain

Selain terlihat kumuh juga sangat jelas lahan milik pemda itu dikomersilkan oleh oknum tertentu.

“Padahal kalau pemda mau lahan jalaur hijau itu bisa di tata dengan baik untuk usaha UMKM atau lokbin milik pemda yang sudah pasti memberi manfaat bagi masyarakat setempat dan untuk income retribusi bagi pemda itu sendiri, dari pada di kuasai oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB