Diskusikan Isu-isu Penting dalam Permasalahan Kompleks, Herlina Hadiri Semnas Ikatan Notaris Indonesia

- Jurnalis

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Bantuan Sosial dan Penanggulangan Bencana, Herlina, SH, MH hadiri Seminar Nasional Ikatan Notaris Indonesia.(Foto: Istimewa)

Ketua Bidang Bantuan Sosial dan Penanggulangan Bencana, Herlina, SH, MH hadiri Seminar Nasional Ikatan Notaris Indonesia.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, IFAKTA.co – Ketua Bidang Bantuan Sosial dan Penanggulangan Bencana, Herlina, SH, MH menyampaikan soal pentingnya klarifikasi hukum terkait perkumpulan dalam seminar ini.

Acara ini diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Tujuannya ialah sebagai wadah bagi notaris-notaris terkemuka untuk mendiskusikan permasalahan kompleks yang seringkali muncul terkait pendirian dan pengelolaan perkumpulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Notaris memiliki kewenangan dalam pembuatan akta pendirian perkumpulan sebagai badan hukum, baik itu yayasan, perkumpulan, maupun PT yang bersifat sosial. Namun, undang-undang mengenai perkumpulan masih dalam tahap rancangan. Oleh karena itu, seminar ini diadakan untuk mendiskusikan dan memberikan masukan untuk peraturan yang baru terkait perkumpulan,” ungkap Herlina, SH, MH kepada wartawan dilokasi, Senin (30/10).

Baca juga :  Sahabat Lala Gelar Silaturahmi, Undang LBH AIR dan Ojol Tambora

Seminar ini membahas berbagai aspek terkait perkumpulan, termasuk peraturan yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda, yaitu Staatsblad 1870 no.64.

Herlina pun menyoroti enam poin penting yang diangkat dalam seminar ini. “Poin-poin ini sangat penting karena setiap acara seminar atau kegiatan yang diadakan oleh pengurus pusat memiliki poin. Poin-poin ini diperlukan oleh para calon notaris untuk diangkat menjadi notaris serta untuk memperpanjang masa jabatan notaris yang sudah senior,” jelasnya.

Baca juga :  100 Pemuda Jakut Lakukan Kerja Bakti di Kawasan Waduk Sunter Selatan

Selain itu, ia juga mengungkapkan harapannya terhadap seminar ini agar memberikan masukan berharga kepada pemerintah dan pembuat undang-undang.

“Saya berharap agar undang-undang perkumpulan segera terwujud, mengakomodir kesulitan-kesulitan yang sering muncul ketika pendirian perkumpulan dilakukan. Saya juga berharap agar proses administrasi badan hukum perkumpulan bisa dipercepat, setidaknya sebanding dengan proses perseroan terbatas,” tambahnya.

Baca juga :  Kawasan Berikat Nusantara Raih Penghargaan KIP Award 2023

Diketahui, Seminar Nasional PP-INI bukan hanya menjadi forum untuk mendiskusikan isu-isu penting dalam praktek notaris, tetapi juga merupakan ajang untuk memberikan masukan yang bernilai bagi pembuat undang-undang dan pemerintah.

Dengan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang undang-undang perkumpulan, para notaris dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap masyarakat dan mengatasi berbagai kompleksitas yang seringkali muncul dalam praktik mereka sehari-hari.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:06 WIB

Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB