JAKARTA, ifakta.co – Puluhan diduga bangunan liar (Bangli) yang dijadikan tempat hiburan malam (cafe/bar/diskotik) berdiri di lahan milik Pemrov DKI Jakarta tepatnya di bantaran Jalan Infeksi Kali Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara.
Namun anehnya, hingga saat ini bangunan liar itu masih dibiarkan berdiri tanpa adanya penertiban dari Pemkot Jakarta Utara.
Berdasarkan penyelusuran ifakta.co, bangunan liar yang berdiri di sempadan kali Cakung Drain itu kalau malam menjadi kawasan tempat hiburan malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wartawan Ifakta.co mencoba masuk kedalam bangunan itu. Mereka menyediakan sejumlah wanita-wanita berpakaian seksi untuk menemani tamu-tamu untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.
Sejumlah wanita tengah menunggu tamu (Poto:ifakta.co/jojo)
“Silahkan bang, mau pesen apa, ada paket bir di sini,” ujar wanita berpakaian seksi.
Menanggapi hal itu, aktivis sekaligus pengamat kebijakan publik Awy Eziari, S.H mengatakan, bahwa bantaran kali dilarang dibangun oleh umum kecuali untuk kepentingan pemerintan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
“Jelas itu sangat melanggar dan Pemkot Jakarta Utara harus segera bertindak untuk membongkar bangunan liar itu,” ujarnya, Sabtu (14/10).
Awy juga berharap kepada Pol PP Privinsi DKI Jakarta untuk segera menertibkan dan mengembalikan fungsinya seperti semula yakni sebagai jalan infeksi.
“Satpol PP DKI Jakarta harus segera bertindak karena itu bangunan berdiri di lahan pemerintah. Jangan malah dijadikan lahan basah untuk kepentingan oknum,” tegasnya.