Walau Sudah Nyaleg, Rustam Effendi Seakan Enggan Lepas Jabatan Ketua RW

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caleg DPRD DKI Jakarta H. Rustam Efendi dapil 9 partai NasDem masih menjabat sebagai ketua RW dan Forum RT/RW Jakarta Barat  (Poto:Istimewa)

Caleg DPRD DKI Jakarta H. Rustam Efendi dapil 9 partai NasDem masih menjabat sebagai ketua RW dan Forum RT/RW Jakarta Barat (Poto:Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Walaupun sudah resmi menjadi calon legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta, Rustam Effendi seakan enggan melepaskan jabatannya sebagai ketua rukun warga (RW) di wilayah tempat tinggalnya.

Rustam yang merupakan caleg dari daerah pemilihan (Dapil) 9 dari partai NasDem ini hingga saat ini masih terdaftar sebagai ketua RW 03 Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng dan Ketua DPW Forum RT/RW Jakarta Barat.

“Masih pak, dia (Rustam Effendi) masih jadi ketua RW di sini, ” ujar salah satu warganya, Agus (50) ditemui di wilayah RW 03, Kamis (5/10).

Hal senada juga dikatakan sejumlah warga yang tengah duduk-duduk di pos RW 03. Menurut salah satu warga, Rustam Efendi walaupun tahu dia sudah menjadi caleg DPRD hingga saat ini masih menjabat sebagai ketua RW.

Sementara itu, aktivis dan pemantau kebijakan publik Awy Eziari, S.E, S.H mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018, tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, melarang anggota partai politik menjadi ketua RT dan RW serta ketua lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK).

Baca juga :  Tidak Mengindahkan Peraturan yang Berlaku, Proyek Urugan Ilegal di Miami Bisa Dijerat Pidana dan Denda

Pada pasal 8, ayat 5 menyebutkan bahwa pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

“RT dan RW itu termasuk yang dimaksud dengan LKD,” ujar Awy, Kamis (5/10).

Menurut Awy, seharusnya Rustam Effendi harus rela melepaskan jabatannya, karena sudah ada aturan yang jelas. Hal agar posisinya sebagai LKD harus netral.

“Kalau ketua RW salah satu pengurus partai apalagi caleg, berarti gak netral,” imbuhnya.

Baca juga :  Pil Koplo Beredar Bebas di Jaksel, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Awy berharap kepada wali kota Jakarta Barat untuk segera membuat peraturan atau surat keputusan (SK) untuk mengatur hal ini. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan.

Sementara itu saat dikonfirmasi Rustam  Effendi mengaku sejak tanggal ,7 Juli 2023 telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai ketua RW.

“Saya sejak tanggal  7 Juli sudah mengajukan pengunduran diri bahkan sudah ada pengganti karakter dari kelurahan dan sudah ada pengganti dari warga,” ujarnya melalui pesan whatsapp kepada ifakta.co, Kamis (5/10).

Berita Terkait

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair
Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni
Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu
Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Mudik Lebaran 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siagakan 502 Personel dan Buka 5 Pos Pengamanan-Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:33 WIB

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas

Senin, 7 April 2025 - 15:11 WIB

Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:17 WIB

Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni

Berita Terbaru

Cover Majalah FAKTA edisi 3 (Foto: dok.ifakta)

Kolom

Majalah IFAKTA Edisi-3

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:33 WIB