JAKARTA, ifakta.co – Tarif biaya untuk pengukuran tanah yang keluarkan oleh kantor jasa surveyor berlisensi (KSJB) Alfin Nandaru dan rekan kepada pemohon yang berprofesi sebagai prajurit anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai melanggar Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 tahun 2015.
Hal itu dikatakan aktivis dan pengamat kebijakan publik Awy Eziari, S.E, S.H saat dimintai pendapatnya oleh wartawan terkait soal KSJB Alfin Nandaru dan Rekan yang memerikan tarif terlalu mahal kepada masyarakat pemohon sertifikat tanah.
Awy menjelaskan pada pasal 24 hurup (1) PP No. 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP pada kementerian ATR/BPN disebutkan kepada pihak tertentu dikenakan tarif 50% dari tarif atas jenis penerimaan bukan negara bukan pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang dimaksud pihak tertentu itu ada di dalam Permen ATR/BPN RI nomor 25 tahun 2016 pasal 6 ayat 1 huruf (a) yaitu PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, suami/istri PNS/TNI/Polri,” terang Awy, Kamis (5/10).
Sebelumnya, ada seorang prajurit TNI mengurus pembuatan serfitifikat tanah dengan luas 90 M2 dikenai tarif Oleh KSJB Alfin Nandaru dan rekan sebanyak Rp. 3.316.189,-. Padahal jika dihitung dengan tarif resmi sesuai PP No. 128 tahun 2015 paling hanya Rp 776.460,- dipotong 50% jadi dia hanya bayar Rp 388.230,-.
“Jadi prajurit TNI itu hanya bayar 388.230 rupiah untuk luas tanah 90 M2,” jelas Awy.
Menurut Awy jelas-jelas KJSB Alfin Nandaru dan Rekan tidak transfaran soal tarif harga pengukuran tanah.
Hal itu kata dia bisa melanggar aturan resmi dari pemerintah dan berpotensi melanggar kode etik profesi yang ada di dalam Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2021 tentang surveyor berlisensi karena berlaku tidak jujur.
“Yang jelas ada peraturan yang dilanggar dan pemerintah harus segera melakukan pengkajian ulang,” ujarnya.
Awy berharap kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan sanksi kepada KJSB Alfin Nandaru dan rekan berupa pembekuan dan pencabutan izin dan operasionalnya.
“Karena diduga masuk dalam katagori pelanggaran berat, maka sudah sepatutnya izin opersioanlnya dibekukan dan dicabut,” tandasnya.
Sementara itu, Pimpinan KJSB Alfin Nandaru dan rekan saat dikonfirmasi berdalih kalau tarif yang adalah tarif yang telah ditentukan oleh Masyarakat Ahli Survei Kadastar Indonesia (Maski).
“Rumus tarif di KJSB itu ditentukan oleh MASKI, ada aplikasinya untuk mengitung,” ujar Alfin beberapa hari lalu.