Soal Tarif, KJSB Alfin Nandaru Diduga Kangkangi PP No.128/2015 dan Permen ATR/BPR No.25/2016

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor KJSB Allfin Nandaru dan rekan di Jl. Mandor, Kembangan, Jakarta Barat (Poto:ifakta.co)

Kantor KJSB Allfin Nandaru dan rekan di Jl. Mandor, Kembangan, Jakarta Barat (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Tarif biaya untuk pengukuran tanah yang keluarkan oleh kantor jasa surveyor berlisensi (KSJB) Alfin Nandaru dan rekan kepada pemohon yang berprofesi sebagai prajurit anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai melanggar Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 tahun 2015.

Hal itu dikatakan aktivis dan pengamat kebijakan publik Awy Eziari, S.E, S.H saat dimintai pendapatnya oleh wartawan terkait soal KSJB Alfin Nandaru dan Rekan yang memerikan tarif terlalu mahal kepada masyarakat pemohon sertifikat tanah.

Awy menjelaskan pada pasal 24 hurup (1) PP No. 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif PNBP pada kementerian ATR/BPN disebutkan kepada pihak tertentu dikenakan tarif 50% dari tarif atas jenis penerimaan bukan negara bukan pajak.

“Yang dimaksud pihak tertentu itu ada di dalam Permen ATR/BPN RI nomor 25 tahun 2016 pasal 6 ayat 1 huruf (a) yaitu PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, suami/istri PNS/TNI/Polri,” terang Awy, Kamis (5/10).

Sebelumnya, ada seorang prajurit TNI mengurus pembuatan serfitifikat tanah dengan luas 90 M2 dikenai tarif Oleh KSJB Alfin Nandaru dan rekan sebanyak Rp. 3.316.189,-. Padahal jika dihitung dengan tarif resmi sesuai PP No. 128 tahun 2015 paling hanya Rp 776.460,- dipotong 50% jadi dia hanya bayar Rp 388.230,-.

Baca juga :  Belasan Rumah Kos Kembali Terjaring Razia Satpol PP DKI Jakarta di Grogol Petamburan

“Jadi prajurit TNI itu hanya bayar 388.230 rupiah untuk luas tanah 90 M2,” jelas Awy.

Menurut Awy jelas-jelas KJSB Alfin Nandaru dan Rekan tidak transfaran soal tarif harga pengukuran tanah. 

Hal itu kata dia bisa melanggar aturan resmi dari pemerintah dan berpotensi melanggar kode etik profesi yang ada di dalam Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2021 tentang surveyor berlisensi karena berlaku tidak jujur.

“Yang jelas ada peraturan yang dilanggar dan pemerintah harus segera melakukan pengkajian ulang,” ujarnya.

Baca juga :  Gerai Restoran di Lippo Mall Puri Terbakar, Diduga Pemicunya Korsleting Listrik

Awy berharap kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan sanksi kepada KJSB Alfin Nandaru dan rekan berupa pembekuan dan pencabutan izin dan operasionalnya.

“Karena diduga masuk dalam katagori pelanggaran berat, maka sudah sepatutnya izin opersioanlnya dibekukan dan dicabut,” tandasnya.

Sementara itu, Pimpinan KJSB Alfin Nandaru dan rekan saat dikonfirmasi berdalih kalau tarif yang adalah tarif yang telah ditentukan oleh Masyarakat Ahli Survei Kadastar Indonesia (Maski).

“Rumus tarif di KJSB itu ditentukan oleh MASKI, ada aplikasinya untuk mengitung,” ujar Alfin beberapa hari lalu.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB