Pil Koplo Beredar Bebas di Jaksel, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko kosmetik di Pejaten Pasar Minggu, Jakarta Selatan  yang menjual obat keras jenis tramadol dan excimer (Poto:ifakta.co)

Toko kosmetik di Pejaten Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang menjual obat keras jenis tramadol dan excimer (Poto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sebuah toko kosmetik di jalan Kemuning Raya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan diduga menjual obat jenis Tramadol dan Excimer.

Berdasarkan pantauan wartawan sejumlah kalangan anak remaja datang ke toko itu dan secara bebas membeli obat yang perderannya dibatasi.

Buka itu saja, wartawan yang mencoba membeli untuk membuktikan kebenaran tersebut juga dengan mudah dilayani dan diberikan obat jenis Tarmadol dan Excimer oleh pedagang itu.

Selain itu, pedagang kosmetik itu mengaku dirinya telah berkoordinasi dengan oknum aparat kepolisian. Ia juga mengaku sejumlah oknum mengaku anggota selalu datang untuk meminta uang.

“Setiap bulan  kami  sudah koordinasi ke (oknum) polisi sini. Yang mampir ngaku polisi juga banyak ke sini,” ujar pedagang kosmtetik itu kepada wartawan beberapa hari lalu.

Saat dikonfirmasi soal izin perdagangan toko obat, ia mengaku tidak punya dan tidak tahu soal perizinan.

“Saya disini juga baru buka bang,” imbuhnya

Baca juga :  Ketum PWI Pusat Hendry CH Bangun Prioritaskan Program Pendidikan dan UKW

Sementara itu, aktivis kesehatan masyarakat Darsuli, S.H., mengatakan bahwa toko kosmetik yang menjual obat keras terbatas apalagi jenis tarmadol dan excimer jelas melanggar undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.

“Sudah seharusnya aparat penegak hukum khususnya mengambil langkah tegas. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Darsuli, Kamis (5/10).

Darsuli menjelaskan, Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. 

Baca juga :  Sampaikan Gagasan Media di Era Digital Berkembang Pesat, FPRMI Audiens dengan Pemprov DKI Jakarta

Menurutnya, jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. 

“Sekali lagi saya meminta polisi segera bertindak tegas untuk memberantas penjual pil koplo berkedok toko kosmetik,” tandasnya.

Di sisi lain, warga masyarakat juga resah soal bebasnya peredaran obat keras jenis tramadol dan excimer di wilayah Jakarta Selatan.

“Obat pil koplo itu sangat merusak generasi muda, polisi harus bisa memberantasnya,” kata Agung (50) warga Pejaten Pasar Minggu.

Berita Terkait

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi
AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana
Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas
Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair
Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni
Berbagi Kebahagiaan, Dewan Kota Jakarta Utara Santuni Ratusan Yatim Piatu
Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim
Mudik Lebaran 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siagakan 502 Personel dan Buka 5 Pos Pengamanan-Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:33 WIB

Pedagang Pil Koplo di Jl. K.S Tubun Akui Setor ke Oknum Polisi

Kamis, 17 April 2025 - 19:48 WIB

AMKI Gelar Syukuran Kantor Baru dan Rapat Konsolidasi Perdana

Sabtu, 12 April 2025 - 20:27 WIB

Lalu-lintas di Semanan Kusut, Macet Parah, Angkot Ngetem Sembarangan, dan tidak ada petugas

Senin, 7 April 2025 - 15:11 WIB

Resmi Ditutup, Berikut Ini Nilai Transaksi dan Capaian Pengunjung di Gelaran Event Jakarta Lebaran Fair

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:17 WIB

Bahagianya Ety Merasakan Rumahnya Kembali Layak Huni

Berita Terbaru

Berita Daerah

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:15 WIB

Oplus_131072

Pendidikan

Konfirmasi dan Klarifikasi Lembaga MB-PKRI, MTsN 1 Prabumulih

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:17 WIB