Kantor Basarnas Digeledah Penyidik Puspom TNI dan KPK

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Badan SAR Nasional di Jl. Angkasa, Jakarta Pusat (Poto: ifakta.co)

Kantor Badan SAR Nasional di Jl. Angkasa, Jakarta Pusat (Poto: ifakta.co)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Kantor Basarnas di Jakarta Pusat digeledah oleh Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan, pada Jumat (4/8) ini.

Informasi penggeledahan itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono.

“Benar, Puspom dengan KPK,” kata Julius saat dikonfirmasi, Jumat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Julius mengatakan penggeledahan dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung sampai saat ini.

Baca juga :  Inilah Kronlogis Penangkapan Penyerang Novel Baswedan

Sebelumnya, Puspom TNI menetapkan dua anggota TNI yang menjabat sebagai Kabasarnas RI periode 2021-2013 yakni Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Baca juga :  Tingkatkan Kompetensi SDM, PT. MRT Tandatangani Kerja Sama dengan Kantor SAR Jakarta

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Baca juga :  Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Satpolairud Polresta Banyuwangi Patroli Perairan Selat Bali

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Berita Terkait

Libur Panjang Polres Pasuruan Gelar Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan
Gelar KYRD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme
Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV
Siapa Pengemudi BMW Maut Yang Tabrak Vario
Waduh Polisi Kecolongan, Nopol BMW Berubah
Jawab Keluhan Warga, Polres Nganjuk Gencarkan Tilang Truk ODOL
Kodam Jaya Buka Suara Terkait Surat Dandim Untuk Bea Cukai
Tahan Ijazah. CV Sentosa Seal di Periksa Polda Jatim

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:12 WIB

Libur Panjang Polres Pasuruan Gelar Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:01 WIB

Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:11 WIB

Siapa Pengemudi BMW Maut Yang Tabrak Vario

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:04 WIB

Waduh Polisi Kecolongan, Nopol BMW Berubah

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:10 WIB

Jawab Keluhan Warga, Polres Nganjuk Gencarkan Tilang Truk ODOL

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:46 WIB