Sidang Lanjutan 2 WNA di PN Serang, Ahli Hukum: Saksi Cabut Keterangan Maka Rekaan dan Keterangannya Tak Miliki Kekuatan

- Jurnalis

Kamis, 3 Agustus 2023 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Ahli Pidana, Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum saat memberikan pendapat dalam sidang lanjutan 2 WNA China. (Foto: Za/Ifakta.co)

Saksi Ahli Pidana, Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum saat memberikan pendapat dalam sidang lanjutan 2 WNA China. (Foto: Za/Ifakta.co)

Dia juga menjelaskan mengenai mensrea atau sikap batin jahat, apakah mensrea tersebut dimiliki oleh kedua terdakwa dalam memindah mesin atau hanya menjalankan perintah atasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika kedua terdakwa tersebut hanya disuruh melakukan maka konstruksi hukum yang menyuruh melakukan yang memiliki mensrea,” tegasnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum Terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH mempertanyakan kepada Saksi Ahli Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum terkait adanya dua orang saksi yakni Zheng Soufeng dan Edy Susanto yang mencabut keterangan BAP Kepolisian, dimana keterangan itu itu menyebabkan kasus ini menjadi P-21.

Baca juga :  Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota

“Menurut saksi ahli terkait adanya 2 orang saksi yang mencabut keterangan BAP nya, padahal keterangan BAP Keduanya yang membuat kasus ini P-21 apa tanggapan ahli,” tanya Kuasa Hukum Terdakwa.

Kemudian Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H.,M.Hum menjelaskan, keterangan saksi adalah alat bukti yang menempati urutan teratas dalam daftar alat bukti menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan mempunyai kekuatan pembuktian tertinggi dalam hukum acara pidana Indonesia.

Hal itu berkenaan erat dengan tujuan utama dalam hukum acara pidana yakni mencari kebenaran materiel. Di dalam Pasal 163 KUHAP diatur bahwa apabila keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangan yang ada di dalam berita acara, Hakim Ketua Sidang mengingatkan saksi tentang hal itu dan meminta keterangan mengenai perbedaan yang ada untuk dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.

Baca juga :  Kantor Basarnas Digeledah Penyidik Puspom TNI dan KPK

Lanjut dia, apabila seorang saksi mencabut keterangan yang ia nyatakan di dalam BAP di hadapan penyidik, maka sesuai Pasal 185 ayat (1) dan ayat (5), maka pendapat atau rekaan tersebut tidak memiliki kekuatan sebagai keterangan saksi.

“Namun dalam hal saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan tidak mencabut keterangan yang ia buat dalam BAP dimana terdapat perbedaan antara keterangan yang ia berikan di persidangan dengan keterangan yang ia berikan di dalam BAP, maka saksi yang bersangkutan dapat dijerat pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur pada Pasal 242 KUHP,” tutur Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum.

Baca juga :  Puspom TNI-KPK Bawa Kontainer dan Koper Usai Geledah Kantor Basarnas

Bahkan Kuasa Hukum Terdakwa, Didik Feriyanto, SH dan Nuraini, SH berharap berbagai pihak juga dapat lebih jelas memahami, menggali lebih dalam pada permasalahan ini dari berbagai aspek nilai keadilan yang hidup.

“Biar masyarakat dan pihak-pihak yang berwenang yang menilai, dan lebih menggali nilai-nilai keadilan yang ada seperti yang dijelaskan Ahli Hukum Pidana Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum dalam persidangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang
Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polri Diapresiasi DPR: Jangan Hanya Kurir Kejar Aktor Besarnya!
Warga Prambon Geger !!! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Rumah
Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah Dan BPPD PMI
Pengendara Motor Terpeleset Masuk Sawah di Ganungkidul, Nganjuk
Seorang Pemuda Tewas Ditusuk di Depan RM Lombok Ijo
Terduga Pelaku Pencurian Alat Elektronik Sekolah di Berbek, Kini Bertambah Jadi Tiga Orang

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:25 WIB

Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang

Rabu, 23 April 2025 - 14:21 WIB

Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 15 April 2025 - 14:38 WIB

Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polri Diapresiasi DPR: Jangan Hanya Kurir Kejar Aktor Besarnya!

Senin, 14 April 2025 - 19:28 WIB

Warga Prambon Geger !!! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Rumah

Senin, 14 April 2025 - 18:58 WIB

Kejari Muara Enim Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah Dan BPPD PMI

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Bukit Asam (PTBA) Raih Predikat Great Place To Work®️

Jumat, 25 Apr 2025 - 13:01 WIB