SERANG, IFAKTA.CO – Sidang perkara dugaan Pencurian yang melibatkan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal China Li Shuzen dan Ke Wenxiang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Pidana dan saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Kota Serang, pada Rabu (02/08/2023).
Dalam persidangan yang digelar turut dihadiri 2 orang saksi ahli hukum yakni, Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Mochamad Arifinal Dosen dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) untuk didengar pendapatnya dan saksi yang meringankan yaitu Chen Xiangking, anak dari Direktur PT JMI.
Berdasarkan keterangan dari Chen Xiangking bahwa Perjanjian Jual Beli Pabrik yang terletak di Cikande telah dilakukan antara pemegang saham PT NS dan pemegang saham PT JMI di China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT JMI telah melakukan pembayaran sebesar 12,7 juta RMB dari harga yang telah di sepakati sebesar 27 juta RMB. Lebih lanjut Chen Xiangking menerangkan ada nya perjanjian sewa menyewa di maksud hanya untuk keperluan domisili dan pajak.
“Sewa menyewa pabrik seluas 2,1 hektar seharga Rp. 50 juta sebulan tidak masuk akal apabila tidak ada perjanjian jual beli pabrik dan pembayaran sebesar 12,7 juta RMB,“ kata Chen Xiangking.
Chen Xiangking menambahkan bahwa dirinya mengetahui Li Shuzhen dan Ke Wenxiang mendapat telepon dari Komisaris PT JMI, Chen Yong untuk memindahkan mesin tersebut ke PT PMW guna di perbaiki.
“Dan sampai dengan saat ini PT JMI masih berkeinginan untuk melakukan pembayaran pelunasan kekurangan jual pabrik tersebut karena sudah menginvestasikan dana sebesar 100 Milyar berupa tambahan bangunan pabrik, 28 mesin dan bahan baku,” tutur Chen Xiangking.
Kendati demikian, Saksi Ahli Pidana, Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum menyampaikan, jika kedua terdakwa tersebut hanya sebagai seorang bawahan yang melakukan perintah atasan untuk memindahkan mesin tersebut maka berdasarkan Pasal 51 KUHP melaksanakan perintah jabatan yang diikat oleh atasan penguasa yang berwenang itu tidak di pidana.
Halaman : 1 2 Selanjutnya