Sidang Lanjutan 2 WNA di PN Serang, Ahli Hukum: Saksi Cabut Keterangan Maka Rekaan dan Keterangannya Tak Miliki Kekuatan

- Jurnalis

Kamis, 3 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Ahli Pidana, Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum saat memberikan pendapat dalam sidang lanjutan 2 WNA China. (Foto: Za/Ifakta.co)

Saksi Ahli Pidana, Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum saat memberikan pendapat dalam sidang lanjutan 2 WNA China. (Foto: Za/Ifakta.co)

SERANG, IFAKTA.CO – Sidang perkara dugaan Pencurian yang melibatkan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal China Li Shuzen dan Ke Wenxiang kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Hukum Pidana dan saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Kota Serang, pada Rabu (02/08/2023).

Dalam persidangan yang digelar turut dihadiri 2 orang saksi ahli hukum yakni, Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Mochamad Arifinal Dosen dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) untuk didengar pendapatnya dan saksi yang meringankan yaitu Chen Xiangking, anak dari Direktur PT JMI.

Baca juga :  Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota

Berdasarkan keterangan dari Chen Xiangking bahwa Perjanjian Jual Beli Pabrik yang terletak di Cikande telah dilakukan antara pemegang saham PT NS dan pemegang saham PT JMI di China.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT JMI telah melakukan pembayaran sebesar 12,7 juta RMB dari harga yang telah di sepakati sebesar 27 juta RMB. Lebih lanjut Chen Xiangking menerangkan ada nya perjanjian sewa menyewa di maksud hanya untuk keperluan domisili dan pajak.

Baca juga :  Kantor Basarnas Digeledah Penyidik Puspom TNI dan KPK

“Sewa menyewa pabrik seluas 2,1 hektar seharga Rp. 50 juta sebulan tidak masuk akal apabila tidak ada perjanjian jual beli pabrik dan pembayaran sebesar 12,7 juta RMB,“ kata Chen Xiangking.

Chen Xiangking menambahkan bahwa dirinya mengetahui Li Shuzhen dan Ke Wenxiang mendapat telepon dari Komisaris PT JMI, Chen Yong untuk memindahkan mesin tersebut ke PT PMW guna di perbaiki.

“Dan sampai dengan saat ini PT JMI masih berkeinginan untuk melakukan pembayaran pelunasan kekurangan jual pabrik tersebut karena sudah menginvestasikan dana sebesar 100 Milyar berupa tambahan bangunan pabrik, 28 mesin dan bahan baku,” tutur Chen Xiangking.

Baca juga :  Puspom TNI-KPK Bawa Kontainer dan Koper Usai Geledah Kantor Basarnas

Kendati demikian, Saksi Ahli Pidana, Prof.Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum menyampaikan, jika kedua terdakwa tersebut hanya sebagai seorang bawahan yang melakukan perintah atasan untuk memindahkan mesin tersebut maka berdasarkan Pasal 51 KUHP melaksanakan perintah jabatan yang diikat oleh atasan penguasa yang berwenang itu tidak di pidana.

Berita Terkait

Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon
Dua Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Pengacara LKBPH PWI Pusat Lapor Balik Helmi Burhan Soal Dugaan Laporan Palsu
Biadab! Bapak di Nganjuk Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Kini Ditangkap Polisi
Segerombolan Pria Mengaku Wartawan Gunakan Senpi Peras dan Culik Penjaga Toko Kelontong
Gawat! Bojonggede Darurat Pil Koplo, Kuat Dugaan Adanya Keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
7 Remaja Bersajam Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran di Jakbar
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:38 WIB

Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:25 WIB

Dua Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:13 WIB

Pengacara LKBPH PWI Pusat Lapor Balik Helmi Burhan Soal Dugaan Laporan Palsu

Minggu, 5 Januari 2025 - 06:21 WIB

Biadab! Bapak di Nganjuk Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Kini Ditangkap Polisi

Jumat, 3 Januari 2025 - 19:14 WIB

Segerombolan Pria Mengaku Wartawan Gunakan Senpi Peras dan Culik Penjaga Toko Kelontong

Berita Terbaru