JAKARTA, IFAKTA.CO – Pemprov DKI Jakarta menerima penghargaan fiskal kinerja pengendalian daerah (FKPD) tahun anggaran 2023 periode pertama.
Penghargaan itu diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri RI di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Selain Provinsi DKI Jakarta, juga ada 33 pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan itu berupa insentif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemprov DKI Jakarta mendapatkan insentif sebesar Rp 11.677.367.000. Penghargaan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono dari Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian.
Sekda Joko mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam mengatur, serta mengendalikan inflasi daerah di Jakarta.
“Ini merupakan kinerja bersama dalam menjaga sinergi untuk memulihkan roda perekonomian, terutama pascapandemi kemarin. Kita harus pertahankan kinerja yang solid ini agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh warga Jakarta,” ujar Sekda Joko, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.
Insentif fiskal ini merujuk kepada upaya pengendalian inflasi pada triwulan I-2023.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Jakarta pada triwulan I-2023 yaitu bulan Maret 2023 tercatat sebesar 4,00% (yoy), melandai dibandingkan inflasi pada triwulan sebelumnya (Desember 2022) yang sebesar 4,21% (yoy).
Halaman : 1 2 Selanjutnya