MA Resmi Larang Pengadilan Mencatat Perkawinan Beda Agama

- Jurnalis

Minggu, 23 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi : Mahkamah Agung melarang pengadilan mencatat perkawinan beda agama

Poto Ilustrasi : Mahkamah Agung melarang pengadilan mencatat perkawinan beda agama

JAKARTA, IFAKTA.CO – Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan pencatatan perkawinan seorang beragama Katolik dan istrinya beragama Protestan. Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Menurut UUD RI, setiap warga negara berhak menjalankan agama dan kepercayaannya. Pada titik ini agama dilabelkan sebagai hak warga negara (bukan kewajiban).

Sementara itu menurut UU Perkawinan RI, perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

Masih menurut UU yang sama, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Point dari sahnya perkawinan adalah dilakukan menurut hukum masing-masing agama, bukan semua agama.

Dalam kasus warga Indonesia yang beragama Katolik tunduk pada 2 hukum sekaligus yaitu Canon Roma dan UU Perkawinan Indonesia.

Baca juga :  Kemenperin Terus Dorong Pemerataan Pembangunan Industri di Indonesia

Canon Roma membolehkan, umat Katolik seluruh dunia untuk menikah secara beda agama yang dikenal dengan sebutan dispensi perkawinan.

Jika Mahkamah Agung RI menolak pencatatan perkawinan warga Katolik Indonesia maka solusinya adalah mohonkan kepada kedutaan Vatican di Jakarta mencatat perkawinan mereka.

Menurut hukum Roma sebab hukum Indonesia tidak mengakui atau menolak untuk mencatatkan perkawinannya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi membenarkan hal tersebut. Keputusan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat dan Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Baca juga :  As SDM Irjen Dedi Prasetyo Terima Presisi Award Berkat Keterbukaan Rekruitmen Polri

Hal ini bertujuan memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama.

“Melalui SEMA ini juga para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Berita Terkait

Indeks Reformasi Hukum Kementerian LHK Tahun 2024 Istimewa
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% Berlaku pada Barang Mewah
Ratas dengan Presiden, Menhut Paparkan Potensi Hutan Cadangan Pangan, Energi dan Air
Menag Nasaruddin: Jemaah Indonesia Dapat 221 Ribu Kouta Haji 2025, Petugas 2.210 Orang
PT. KCN Gelar Syukuran Akhir Tahun Dengan Berikan Santunan Kepada Yatim Piatu
Kemenpar Terus Sosialisasikan Imbauan Wisata Aman dan Nyaman Saat Libur Nataru di Bali
Soft-Launching Revitalisasi SIDIK (Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan
Wujud Kerja Untuk Rakyat, Ketua Satgas Perumahan: Dalam 5 Tahun, Target 15 Juta Unit Rumah Dapat Tercapai

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:35 WIB

Indeks Reformasi Hukum Kementerian LHK Tahun 2024 Istimewa

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:14 WIB

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% Berlaku pada Barang Mewah

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:02 WIB

Ratas dengan Presiden, Menhut Paparkan Potensi Hutan Cadangan Pangan, Energi dan Air

Senin, 30 Desember 2024 - 15:29 WIB

Menag Nasaruddin: Jemaah Indonesia Dapat 221 Ribu Kouta Haji 2025, Petugas 2.210 Orang

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:58 WIB

PT. KCN Gelar Syukuran Akhir Tahun Dengan Berikan Santunan Kepada Yatim Piatu

Berita Terbaru

Berita Daerah

PLN dan PT TeL Sepakati Jual Beli Tenaga Listrik 10,38 MVA

Jumat, 3 Jan 2025 - 16:17 WIB

Megapolitan

Indeks Reformasi Hukum Kementerian LHK Tahun 2024 Istimewa

Jumat, 3 Jan 2025 - 00:35 WIB