MA Resmi Larang Pengadilan Mencatat Perkawinan Beda Agama

- Jurnalis

Minggu, 23 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi : Mahkamah Agung melarang pengadilan mencatat perkawinan beda agama

Poto Ilustrasi : Mahkamah Agung melarang pengadilan mencatat perkawinan beda agama

JAKARTA, IFAKTA.CO – Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan pencatatan perkawinan seorang beragama Katolik dan istrinya beragama Protestan. Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Menurut UUD RI, setiap warga negara berhak menjalankan agama dan kepercayaannya. Pada titik ini agama dilabelkan sebagai hak warga negara (bukan kewajiban).

Sementara itu menurut UU Perkawinan RI, perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.

Masih menurut UU yang sama, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Point dari sahnya perkawinan adalah dilakukan menurut hukum masing-masing agama, bukan semua agama.

Dalam kasus warga Indonesia yang beragama Katolik tunduk pada 2 hukum sekaligus yaitu Canon Roma dan UU Perkawinan Indonesia.

Baca juga :  Kemenperin Terus Dorong Pemerataan Pembangunan Industri di Indonesia

Canon Roma membolehkan, umat Katolik seluruh dunia untuk menikah secara beda agama yang dikenal dengan sebutan dispensi perkawinan.

Jika Mahkamah Agung RI menolak pencatatan perkawinan warga Katolik Indonesia maka solusinya adalah mohonkan kepada kedutaan Vatican di Jakarta mencatat perkawinan mereka.

Menurut hukum Roma sebab hukum Indonesia tidak mengakui atau menolak untuk mencatatkan perkawinannya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi membenarkan hal tersebut. Keputusan ini juga telah tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat dan Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Baca juga :  Kemenperin Terus Dorong Pemerataan Pembangunan Industri di Indonesia

Hal ini bertujuan memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum antar-umat berbeda agama.

“Melalui SEMA ini juga para hakim diminta untuk berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Berita Terkait

Ulang Tahun ke-2 Jakarta Bird Land Ancol, Rekreasi Bersama 100 Anak Yatim
Indomilk Meluncurkan Kemasan Terbaru Edisi Timnas
TNI-Polri Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, Patroli Sambang di Kelurahan Cimuning
Terlapor Penggelapan Uang Milik PT ARFIA MEGAH Masih Melenggang Bebas, PMJ Diminta Segera Menangkapnya
Acara Pelepasan Kapolsek Kemayoran Berjalan dengan Penuh Rasa Khidmat
5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO
Haru Tangis Kapolsek Warnai Apel Rutin saat Perpisahan Bersama Pokdar Sektor Bantargebang
Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 13:55 WIB

Ulang Tahun ke-2 Jakarta Bird Land Ancol, Rekreasi Bersama 100 Anak Yatim

Kamis, 7 November 2024 - 16:47 WIB

TNI-Polri Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, Patroli Sambang di Kelurahan Cimuning

Kamis, 7 November 2024 - 16:12 WIB

Terlapor Penggelapan Uang Milik PT ARFIA MEGAH Masih Melenggang Bebas, PMJ Diminta Segera Menangkapnya

Kamis, 7 November 2024 - 15:52 WIB

Acara Pelepasan Kapolsek Kemayoran Berjalan dengan Penuh Rasa Khidmat

Rabu, 6 November 2024 - 16:41 WIB

5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca