Polsek Cengkareng Berhasil Bekuk Dua Pelaku Ranmor Jaringan Sumatera

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cengkareng Berhasil Bekuk Dua Pelaku Ranmor Jaringan Sumatera. Hal ini disampaikan saat konfrensi pers, Selasa (13/6) (Poto: ifakta/amy)

Polsek Cengkareng Berhasil Bekuk Dua Pelaku Ranmor Jaringan Sumatera. Hal ini disampaikan saat konfrensi pers, Selasa (13/6) (Poto: ifakta/amy)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Satreskrim Polsek Cengkareng berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor.

Kedua tersangka yang berinisial G (31) dan GE (18) dibekuk saat melakukan aksinya di Jalan Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, peristiwa kejahatan itu terjadi pada Senin 29 Mei 2023 malam, saat korban bersama rekannya sedang minum kopi di sebuah cafe di Jalan Cendrawasih.

“Saat melakukan aksinya kedua pelaku berperan berbeda,” ujar Hasoloan saat konfrensi pers, Selasa (13/6).

Diterangkan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka G menunggu di motor sedangkan GE berperan sebagai eksekutor mencuri kendaraan korban yang diparkir.

Tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T dan kunci yang telah di modifikasi. Seteleh berhasil, motor didorong.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

“Aksinya itu diketahui oleh korban, dan korban berteriak,” sambungnya.

Selanjutnya dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama tim saat berptroli berhasil amankan kedua tersangka yang ingin berusaha kabur.

Menurut Kapolsek diakui tersangka sudah melakukan aksinya empat kali di wilayah Cengkareng.

“Tersangka merupakan ranmor jaringan Sumatera,” ujarnya.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Atas perbuatan tersangka Polsek Cengkareng mengamankan barang bukti, 1unit motor milik korban, 1 motor milik tersangka, 2 gagang letter T, 8 kunci letter T dan kunci yang telah dimodifikasi, 2 buah dompet, 2 buah HP, 1 gembok cakram dan STNK

“Dari perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara selama maksimal 9 tahun,” tutupnya.

Berita Terkait

Libur Panjang Polres Pasuruan Gelar Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan
Gelar KYRD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme
Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV
Siapa Pengemudi BMW Maut Yang Tabrak Vario
Waduh Polisi Kecolongan, Nopol BMW Berubah
Jawab Keluhan Warga, Polres Nganjuk Gencarkan Tilang Truk ODOL
Kodam Jaya Buka Suara Terkait Surat Dandim Untuk Bea Cukai
Tahan Ijazah. CV Sentosa Seal di Periksa Polda Jatim

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:12 WIB

Libur Panjang Polres Pasuruan Gelar Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:01 WIB

Pencuri HP di Teras Masjid RSUD Nganjuk Dibekuk Berkat Rekaman CCTV

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:11 WIB

Siapa Pengemudi BMW Maut Yang Tabrak Vario

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:04 WIB

Waduh Polisi Kecolongan, Nopol BMW Berubah

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:10 WIB

Jawab Keluhan Warga, Polres Nganjuk Gencarkan Tilang Truk ODOL

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Indramayu Lucky Hakim Resmikan UKW Anggota PJI ke-9

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:46 WIB