Polsek Cengkareng Berhasil Bekuk Dua Pelaku Ranmor Jaringan Sumatera

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cengkareng Berhasil Bekuk Dua Pelaku Ranmor Jaringan Sumatera. Hal ini disampaikan saat konfrensi pers, Selasa (13/6) (Poto: ifakta/amy)

Polsek Cengkareng Berhasil Bekuk Dua Pelaku Ranmor Jaringan Sumatera. Hal ini disampaikan saat konfrensi pers, Selasa (13/6) (Poto: ifakta/amy)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Satreskrim Polsek Cengkareng berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor.

Kedua tersangka yang berinisial G (31) dan GE (18) dibekuk saat melakukan aksinya di Jalan Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, peristiwa kejahatan itu terjadi pada Senin 29 Mei 2023 malam, saat korban bersama rekannya sedang minum kopi di sebuah cafe di Jalan Cendrawasih.

“Saat melakukan aksinya kedua pelaku berperan berbeda,” ujar Hasoloan saat konfrensi pers, Selasa (13/6).

Diterangkan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka G menunggu di motor sedangkan GE berperan sebagai eksekutor mencuri kendaraan korban yang diparkir.

Tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T dan kunci yang telah di modifikasi. Seteleh berhasil, motor didorong.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

“Aksinya itu diketahui oleh korban, dan korban berteriak,” sambungnya.

Selanjutnya dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama tim saat berptroli berhasil amankan kedua tersangka yang ingin berusaha kabur.

Menurut Kapolsek diakui tersangka sudah melakukan aksinya empat kali di wilayah Cengkareng.

“Tersangka merupakan ranmor jaringan Sumatera,” ujarnya.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Atas perbuatan tersangka Polsek Cengkareng mengamankan barang bukti, 1unit motor milik korban, 1 motor milik tersangka, 2 gagang letter T, 8 kunci letter T dan kunci yang telah dimodifikasi, 2 buah dompet, 2 buah HP, 1 gembok cakram dan STNK

“Dari perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara selama maksimal 9 tahun,” tutupnya.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB