Polsek Cengkareng Berhasil Bekuk Dua Pelaku Ranmor Jaringan Sumatera

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cengkareng Berhasil Bekuk Dua Pelaku Ranmor Jaringan Sumatera. Hal ini disampaikan saat konfrensi pers, Selasa (13/6) (Poto: ifakta/amy)

Polsek Cengkareng Berhasil Bekuk Dua Pelaku Ranmor Jaringan Sumatera. Hal ini disampaikan saat konfrensi pers, Selasa (13/6) (Poto: ifakta/amy)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Satreskrim Polsek Cengkareng berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor.

Kedua tersangka yang berinisial G (31) dan GE (18) dibekuk saat melakukan aksinya di Jalan Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, peristiwa kejahatan itu terjadi pada Senin 29 Mei 2023 malam, saat korban bersama rekannya sedang minum kopi di sebuah cafe di Jalan Cendrawasih.

“Saat melakukan aksinya kedua pelaku berperan berbeda,” ujar Hasoloan saat konfrensi pers, Selasa (13/6).

Diterangkan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka G menunggu di motor sedangkan GE berperan sebagai eksekutor mencuri kendaraan korban yang diparkir.

Tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T dan kunci yang telah di modifikasi. Seteleh berhasil, motor didorong.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

“Aksinya itu diketahui oleh korban, dan korban berteriak,” sambungnya.

Selanjutnya dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama tim saat berptroli berhasil amankan kedua tersangka yang ingin berusaha kabur.

Menurut Kapolsek diakui tersangka sudah melakukan aksinya empat kali di wilayah Cengkareng.

“Tersangka merupakan ranmor jaringan Sumatera,” ujarnya.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Atas perbuatan tersangka Polsek Cengkareng mengamankan barang bukti, 1unit motor milik korban, 1 motor milik tersangka, 2 gagang letter T, 8 kunci letter T dan kunci yang telah dimodifikasi, 2 buah dompet, 2 buah HP, 1 gembok cakram dan STNK

“Dari perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara selama maksimal 9 tahun,” tutupnya.

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru