Polsek Cengkareng Berhasil Bekuk Dua Pelaku Ranmor Jaringan Sumatera

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cengkareng Berhasil Bekuk Dua Pelaku Ranmor Jaringan Sumatera. Hal ini disampaikan saat konfrensi pers, Selasa (13/6) (Poto: ifakta/amy)

Polsek Cengkareng Berhasil Bekuk Dua Pelaku Ranmor Jaringan Sumatera. Hal ini disampaikan saat konfrensi pers, Selasa (13/6) (Poto: ifakta/amy)

JAKARTA, IFAKTA.CO – Satreskrim Polsek Cengkareng berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor.

Kedua tersangka yang berinisial G (31) dan GE (18) dibekuk saat melakukan aksinya di Jalan Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan, peristiwa kejahatan itu terjadi pada Senin 29 Mei 2023 malam, saat korban bersama rekannya sedang minum kopi di sebuah cafe di Jalan Cendrawasih.

“Saat melakukan aksinya kedua pelaku berperan berbeda,” ujar Hasoloan saat konfrensi pers, Selasa (13/6).

Diterangkan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka G menunggu di motor sedangkan GE berperan sebagai eksekutor mencuri kendaraan korban yang diparkir.

Tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T dan kunci yang telah di modifikasi. Seteleh berhasil, motor didorong.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

“Aksinya itu diketahui oleh korban, dan korban berteriak,” sambungnya.

Selanjutnya dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama tim saat berptroli berhasil amankan kedua tersangka yang ingin berusaha kabur.

Menurut Kapolsek diakui tersangka sudah melakukan aksinya empat kali di wilayah Cengkareng.

“Tersangka merupakan ranmor jaringan Sumatera,” ujarnya.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

Atas perbuatan tersangka Polsek Cengkareng mengamankan barang bukti, 1unit motor milik korban, 1 motor milik tersangka, 2 gagang letter T, 8 kunci letter T dan kunci yang telah dimodifikasi, 2 buah dompet, 2 buah HP, 1 gembok cakram dan STNK

“Dari perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara selama maksimal 9 tahun,” tutupnya.

Berita Terkait

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus
Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta
Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Perjudian Togel di Pace
Korban Dugaan Pencabulan Buka LP di Polres Tangsel Setelah LP di Polsek Cisauk Lambat di Tindak Lanjut
Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:47 WIB

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:43 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:21 WIB

Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:35 WIB

Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB