Ketua Geram : Penjual Tramadol bisa Dijerat Hukuman 15 tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Geram : Penjual Tramadol bisa Dijerat Hukuman 15 tahun Penjara (poto:rinto/ifakta)

Ketua Geram : Penjual Tramadol bisa Dijerat Hukuman 15 tahun Penjara (poto:rinto/ifakta)

JAKARTA,IFAKTA.CO – Terkait maraknya peredaran Tramadol dan Hexymer diwilayah kecamatan kalideres. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) DKI Jakarta H. Moh. Masykur, S.E, M.BA melakukan Pers Rilis di kantor PWI Koordinatoriat Jakarta Barat, di Gedung Walikota Jakarta Barat Gedung C lantai dasar, senin (22/5/23).

Geram sudah mengirimkan team untuk melakukan monitoring dan pantauan langsung ke lapangan, dan ditemukan toko-toko yang menjual Tramadol dan Hexymer tanpa resep Dokter.

Baca juga :  Jelang HUT RI Ke-78, RT 008/001 Pegadungan Kalideres Gelar Pertandingan Antar Warga

“Faktanya ketika kami turun bersama tim memang ada toko-toko yang menjual Tramadol dan Hexymer tanpa resep Dokter, dan ini sangat memprihatinkan, jadi catatan kita bersama kemudian akan kita bahas dengan Sudin Kesehatan dan dinas terkait lainnya,” ucap Maskur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meurutnya Tramadol adalah Narkoba jenis Psikotropika termasuk obat daftar G jenis berbahaya bila tanpa resep Dokter. Bila disalah gunakan akan memperngaruhi perubahan perilaku cenderung Negatif daripada Positif.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

“Pengguna akan menjadi kecanduan maka pada saat gak ada uang untuk membeli mereka bisa melakukan tindak pidana seperti pencurian, begal, tawuran seperti yang banyak terjadi pada remaja saat ini,” ujar

Menurut ketua Geram DKI ini juga mengatakan Polres Jakarta Barat pada bulan lalu pernah melakukan press rilis ada jutaan butir Tramadol dan obat terlarang lainnya yang disita namun hal itu diharapkan terus dilakukan jangan hanya sekali

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

“Saat ini menurut saya masih kurangnya pengawasan, padahal para penjual Tramadol bisa dijerat dengan Undang-Undang kesehatan dengan hukuman 15 tahun penjara,” lanjutnya.

Geram adalah organisasi independen yang bergerak didalam pelaksanaan program pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Dimana Narkoba ini terdiri dari Narkotika, psikotropika, dan zat adictif lainnya.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB