Hendak Meliput Kegiatan Warga, Ketua RW 014 Tegal Alur Diduga Usir Wartawan

- Jurnalis

Rabu, 19 April 2023 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot 20230419 215834 WhatsApp

Screenshot 20230419 215834 WhatsApp

JAKARTA, IFAKTA.CO – Seorang wartawan media siber diduga diusir oleh ketua RW 014 Kelurahan Tegal Alur, Jakarta Barat saat hendak meliput acara pertemuan antara warga Komplek Taman Kencana Jalan Verbenia II Blok D RT 01/14, pengurus RW 014 dan Lurah Tegal Alur.

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Sekretariat RW 014, Kelurahan Tegal Alur, Jakarta Barat, pada Selasa (18/4).

“Iya saya diusir oleh ketua RW 014 Kelurahan Tegal Alur saat hendak meliput acara musyawarah antara warga, pengurus RW dan Lurah Tegal Alur,” ujar Bambang wartawan yang mendapat pengusiran, Rabu (19/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang menjelaskan, dirinya meliput acara musyawarah soal pengaduan salah seorang bernama Suhari yakni warga Komplek Taman Kencana Jalan Verbenia II Blok D RT 01/14, Kelurahan Tegal Alur.

Suhari mengadukan penutupan akses publik berupa jalan menjadi pagar. Penutupan ini dijelaskan pengadu telah mengganggu dan merugikan warga sekitar, karena akses jalan itu tidak dapat dimanfaatkan.

Pengaduan yang telah masuk ke meja Pj Gubernur DKI Jakarta itu kini ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres. Alhasil, Lurah Tegal Alur Suratman mengundang pihak terkait untuk dilakukan musyawarah di Sekretariat RW 14.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

Berdasarkan pantauan wartawan, hadir di acara itu di antaranya Lurah Tegal Alur, Kasie Pemerintahan Kelurahan Budi, Ketua RW 14 Iwan, pelapor Suhari dan warga yang sebagian besar bukan berdomisili di Jalan Verbenia II Blok D RT 01/14 Kelurahan Tegal Alur. Padahal, undangan Lurah untuk rapat itu adalah warga yang berdomisili di Jalan Verbenia II. Undangan musyawarah itu tercatat No. 152/-073.55 tanggal 17 April 2023 dan ditandatangani Lurah Tegal Alur Suratman Arifianto S.Kom., MAP.

Sebelum acara di mulai, ketua RW 14 Iwan menanyakan keberadaan wartawan yang meliput kegiatan musyawarah tersebut. Oknum RW 14 mengusir dan mempertanyakan identitas serta memfoto si wartawan yang meliput. Hal itu dilakukan si ketua RW di hadapan Lurah Tegal Alur dan Kasie Pemerintahan Kelurahan.

“Dari mana, Pak? Kami tidak mengundang orang luar atau wartawan dari manapun. Saya juga banyak wartawan. Jadi tolong keluar!” teriak Ketua RW 14 Iwan sebelum acara dimulai, Selasa (18/4).

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Ironisnya, walaupun si wartawan itu telah menjelaskan kedudukan dan fungsinya, namun oknum RW 14 itu tidak menggubris dan tetap mengusir si wartawan. Anehnya, pejabat public yang hadir di acara itu pun turut bungkam. Padahal, Lurah Tegal Alur mengantongi gelas Sarjana Komunikasi, namun membiarkan sikap arogansi oknum RW 14 Tegal Alur.

Di tempat terpisah, Suhari menjelaskan kepada wartawan, bahwa akses publik tersebut awalnya dapat digunakan masyarakat. Namun, akibat pandemi Covid-19, akses publik itu di tutup. Namun, karena pandemic telah tidak ada, seharusnya akses publik itu dikembalikan fungsinya seperti awalnya, bukan dipermanenkan menjadi pagar.

Berdasarkan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 pasal 1, 3 ayat 1 berbunyi, “pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol social”, dan pasal 18 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang secara terang-terangan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000”.

Selain itu, fungsi wartawan adalah sebagai kontrol sosial untuk mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

Menyikapi pengusiran wartawan yang meliput di Sekretariat RW 14 itu, Ketua PWI Koordinatoriat Jakarta Barat Kornelius Naibaho SH mengutuk tindakan tersebut, dan pengusiran itu dilakukan oknum RW 14 di hadapan Lurah Tegal Alur.

“Lurah Tegal Alur harus belajar lagi tentang UU Pers No 40 tahun 1999,” tegas pria yang akrab di sapa Kornel ini.

Kornel menegaskan kembali bahwa wilayah Taman Kencana bukan termasuk wilayah privat yang tertutup bagi publik.

“Jadi, Lurah dan Ketua RT/RW harus paham itu! Kecuali penutupan jalan itu ada kepentingan tersendiri bagi mereka. Kasihan warga yang menetap di sekitar jalan Verbenia II Blok D RT 01/14 Kelurahan Tegal Alur, aksesnya di tutup. Melarang wartawan meliput terkait akses publik adalah pelanggaran terhadap UU Pers,” tegasnya.

Kornel menyarankan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi pejabat publik di wilayah Tegal Alur Kecamatan Kalideres, khususnya Lurah, RT dan RW yang tidak peka terhadap masalah publik.

“Kalau perlu, copot Lurah Tegal Alur!” tegasnya.

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir
Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga
Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas
Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung
Sudin Sosial Jakbar Distribusikan 1500 Makanan ke Warga Terdampak Banjir
Diduga Cemari Lingkungan, KLHK Wajib Kaji Izin Pengeboran
Warga Kebon Bawang Jakut Tolak Pembangunan Sutet PLN, Mengapa?

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:40 WIB

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama Bulan Terakhir

Senin, 3 Februari 2025 - 18:51 WIB

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:47 WIB

Polres Metro Jakarta Timur Dan Polsek Pasar Rebo Bagikan 250 Makanan Gratis Ke Warga

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:09 WIB

Foxy Spa & Bar Diduga Tempat Prostitusi Terselubung, Sudin Pariwisata Jakut Diminta Bertindak Tegas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:43 WIB

Diduga Foxy Spa & Bar Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung

Berita Terbaru

Mahfud mengungkapkan bahwa usulan pembangunan telah disusun berdasarkan isu-isu strategis yang dihadapi masyarakat. Namun, untuk Kecamatan Kronjo, pembangunan infrastruktur, khususnya pemeliharaan jalan antar desa, menjadi fokus utama.(foto:istimewa)

Regional

Musrenbang Kecamatan Kronjo Tampilkan Seni Budaya Debus

Selasa, 4 Feb 2025 - 23:35 WIB