JAKARTA, IFAKTA.CO – Pengurus RW 013 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat diduga memanfaatkan momen hari raya idul fitri untuk meraup keuntungan dengan cara meminta tunjangan hari raya (THR) kepada semua perusahaan yang berada di wilayahnya.
Salah satu staf yang perusahaannya berada di wilayah RW 013 San (50 bukan nama sebenarnya) menuturkan, pihak perusahaannya dikirimi surat kop berlogo Pemrov DKI Jakarta dari RW 013 dibubuhi stempel serta tanda tangan basah oleh ketua dan sekretaris RW 013.
Surat itu kata dia berisi permintaan bantuan THR kepada perusahaan di tempat dirinya bekerja dengan dalih untuk kesejahteraan petugas kebersihan dan petugas keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal setiap bulan juga kami memberikan koordinasi uang jatah kepada mereka (pengurus RW 013). Yah Kalau mereka bisa kumpulin masuk uang kas, bisalah buat THR mereka,” ujar San staf perusahaan alat berat sambil menunjukan surat kepada wartawan, Jumat (14/4).
Meski demikian dalam surat tersebut tidak merinci jumlah yang harus diberikan kepada pengurus RW, hanya disebutkan untuk kesejahteraan petugas kebersihan dan petugas keamanan.
Sementara itu Camat Kalideres H. Naman jauh-jauh hari telah memberikan arahan kepada para lurah untuk menyampaikan kepada para ketua RT/RW yang ada di wilayah Kalideres untuk tidak meminta THR kepada warganya.
“Saya sudah arahkan para Lurah untuk menyampaikan kepada para ketua RT RW agar tidak melakukan pungutan dengan dalih THR,” ujar Naman melalui pesan whatsapp beberapa hari lalu.
Selain itu juga, sebelumnya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menghimbau kepada oknum pengurus RT/RW, Ormas untuk tidak memungut iuran berkedok THR kepada warga.
“Saya pada prinsipnya lebih baik melakukan hal-hal yang baik, yang positif, walaupun ada kebutuhan yang lain-lain kan istilahnya kita lebih baik kita banyak menahan diri,” kata Uus saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa lalu.
Menurut Uus, melakukan kegiatan positif yang tidak memicu konflik atau keributan jauh lebih baik dibandingkan meminta THR secara paksa hingga meresahkan warga.
(my)