Satu Lagi Pengedar Pil Koplo Masuk Tahanan Polres Nganjuk

- Jurnalis

Senin, 10 April 2023 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar pil koplo (Poto: Humas Polres)

Tersangka pengedar pil koplo (Poto: Humas Polres)

NGANJUK ifakta.co – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap pria terduga pengedar Okerbaya, yakni RW (38) yang berprofesi sebagai pedagang asal Desa Plosoharjo Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Minggu (9/4/2023).

RW (38) ditangkap dirumahnya setelah melakukan transaksi di lapangan termasuk Desa Batembat, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 440 butir pil Koplo dan uang tunai Rp.1.200.000,-.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan penangkapan RW (38) tersebut oleh anak buahnya. Ia menyebut penangkapan pelaku berasal dari informasi yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) di nomor Whatsapp 081331342003.

“Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk,” ucap AKP Joko.

Saat ini RW (38) beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas.

Baca juga :  Akhiri Kesalahpahaman Kabag OPS Polrestabes Surabaya dan Wawali Armudji Saling Jabat Tangan

Kepada pelaku dikenakan pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(MY).

Berita Terkait

Polres Nganjuk Selidiki Dugaan Penipuan Modus Mengatasnamakan Kasat Reskrim
Bekasi Darurat Pil Koplo, Siapa Dalangnya?
Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024
Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng
Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Miris, Diduga Bapak Kandung Tega Bakar Anaknya Sendiri Prabumenang Lubai
Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya
Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 07:39 WIB

Polres Nganjuk Selidiki Dugaan Penipuan Modus Mengatasnamakan Kasat Reskrim

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:31 WIB

Bekasi Darurat Pil Koplo, Siapa Dalangnya?

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:23 WIB

Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:03 WIB

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:53 WIB

Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony meresmikan gedung pelayanan Hemodialisa RSUD Pakuhaji.(foto:istimewa/ifakta.co)

Regional

Pj Bupati Tangerang Resmikan Gedung Pelayanan Hemodialisa

Selasa, 4 Feb 2025 - 09:36 WIB