JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya akan menertibkan sejumlah tempat hiburan malam jika ada yang melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadhan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Hengki mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
“Semua tempat hiburan sesuai surat edaran adalah semua tempat hiburan seperti, karaoke bar, diskotek, kafe, dan sebagainya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih,” katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Kapolres Jakarta Barat ini menambahkan, seluruh tempat hiburan harus diantisipasi melalui dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka.
Sejumlah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, Menteng Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, termasuk wilayah aglomerasi menurutnya masih dalam pantauan.
“Tujuannya agar pemilik tempat hiburan menaati aturan jam operasi yang telah ditentukan, ” imbuhnya.
Ia juga membawa perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk memeriksa pemilikan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.
“Kalau tidak ada nanti menjadi kewenangan Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, lalu untuk menyegel tempat ada Satpol PP yang telah kita bawa,” ujarnya
Hengki juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan agar mentaati surat edaran tersebut selama bulan Ramadhan.
“Kita akan pantau selama satu bulan demi keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan masyarakat yang beribadah di bulan Ramadhan, ” pungkasnya.
(my)