JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Aparatur Negeri Sipil (ASN) menggelar buka bersama Ramadhan 2023.
Pelarangan itu tertuang dalam surat bernomor 38/Seskab/DKK/04/2023 yang diteken Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet pada Selasa 21 Maret 2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Seluruh pejabat dan aparatur negara diminta mematuhi arahan Presiden itu dan meneruskannya kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” tulis arahan Jokowi, dikutip Jumat (24/3).
“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan,” imbuhnya.
Namun demikian, intruksi tersebut menuai pro kontra di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menanyakan kenapa hanya ASN saja. Pasalnya jika alasannya Covid-19, bukankah Covid-19 ini bisa menyerang siapa saja.