Tersangka Berikut Barang Bukti Tindak Pidana Cukai di Serah Terimakan ke – Kejari Nganjuk

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2023 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari Nganjuk) melaksanakan giat penerimaan Tersangka dan Barang Bukti ( tahap ll) dari Penyidik PPNS KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk pada, Kamis 19 Januari 2023.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah, S,H menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, tersangka dalam perkara yang dilimpahkan (Tahap II) dari Penyidik kepada JPU tersebut adalah IS (40 th) yang kesehariannya bekerja sebagai sopir.

“IS adalah seorang sopir yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Dicky.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya IS disangkakan melanggar Pasal 54 UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 56 UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Baca juga :  Polres Lumajang Berhasil Ringkus 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E- Pasir

“Kejadiannya bermula pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Tol ruas tol Kertosono – Nganjuk KM 640 Kabupaten Nganjuk, IS telah memuat rokok tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Hi Ace No.Pol AB 7355 NH,” terang Dicky.

Sambungnya, ketika dalam perjalanan ke Sumedang Jawa Barat tersebut, tersangka diberhentikan oleh Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

” Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap isi muatannya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM)  dengan total keseluruhan 936.800 batang,” terangnya.

Dicky menjelaskan seluruh muatan rokok yang diangkut IS tidak dilekati pita cukai sehingga diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri.

“Akibat perbuatan IS (40 th) tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara jumlah seluruhnya sebesar Rp. 562.080.000,- (lima ratus enam puluh dua juta delapan puluh ribu rupiah),” urai Dicky.

“Dalam perkara ini, IS (40 th) sebelumnya telah ditahan oleh Penyidik PPNS Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri di Polresta Kediri dan pada saat penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berupa 1 (satu) unit Toyota Hi Ace degan isi muatannya dan ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yaitu Sigaret Keretek Mesin (SKM)  dengan total keseluruhan 936.800 batang,” bebernya.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

sementara itu Jaksa Penuntut Umum melanjutkan penahanan selama 20 Hari mulai tanggal 19 Desember 2023 s/d 07 Februari 2023 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Adanya Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) Tindak Pidana Cukai tersebut merupakan tahapan dari proses penanganan perkara sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan.

Selanjutnya Dicky berkata jika Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan terhadap tersangka untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari), Nganjuk telah menunjuk 4 orang Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara tersebut.

(MAYANG).

Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru

gedung J.P. Morgan (foto:istimewa)

Internasional

J.P. Morgan Tambah Fitur Baru untuk Investasi Pendapatan Tetap

Jumat, 20 Jun 2025 - 21:48 WIB