Mantan Ketua PWI Jaya Kritik Atal S Depari Soal Plt PWI Sumbar

- Jurnalis

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Konferensi PWI Sumbar telah memilih Basril Basyar sebagai Ketua baru untuk masa bakti 2022 – 2027.

Namun, keputusan itu dianggap melanggar Kode Perilaku Wartawan dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI. Pasalnya, Basril masih berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Mantan Ketua PWI Jaya, Marah Sakti Siregar sangat menyayangkan jika Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari masih tetap “keras kepala” untuk mengambil keputusan dan menetapkan Basril sebagai Plt PWI Sumbar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, kata Marah Sakti, pengunduran diri Basril sebagai dosen di Fakultas Peternakan Universitas Andalas yang diklaim sudah disetujui Dekan dan Wakil Rektor, hanyalah sekadar akal-akalan untuk memuluskan langkah Basril sebagai Plt PWI Sumbar.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

“Saya menyesalkan dan mencela langkah yang mau diambil Ketum PWI Pusat itu,” ujarnya, Sabtu (7/1).

Lebih lanjut Marah Sakti menerangkan, di dalam pertimbangan SK PWI Pusat (SK Revisi) pengangkatan Plt Ketua PWI Sumbar pada tanggal 12 Agustus 2021, mengatakan bahwa Basril baru bisa dilantik setelah pengunduran dirinya mendapat persetujuan dari BAKN.

Baca juga :  Sambut HUT RI Ke-78, Pemkot Jakbar Bagikan Bendera Merah Putih

“Kok, sekarang pertimbangan SK itu justeru ditelikung. Aneh!” tanyanya.

Ia pun meminta agar Atal S Depari menghentikan berbagai macam manuver untuk terus membelakangi dan mengabaikan aturan organisasi, yakni Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.

Mantan wartawan senior Tempo ini juga mengingatkan, bahwa kewajiban Ketum PWI Pusat adalah menegakkan marwah organisasi dengan tunduk dan taat pada PD PRT dan KPW PWI.

“Bukan terus mencari celah untuk mencari kelemahan aturan itu lalu membuat tafsir sendiri demi kepentingan pribadi dan kelompok. PWI itu organisasi profesi, bukan ormas atau orpol,” ujarnya.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

Perlu diketahui bersama, pengunduran diri PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 khususnya pada Pasal 6.

“Dalam hal PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya atau, JF keahlian utama mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri, PyB sebagaimana dimaksud pada angka 4, meneruskan permohonan PNS kepada PPK untuk kemudian oleh PPK diteruskan kepada Presiden yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berbagi Kebahagiaan, Ditresnarkoba Polda Metro Beri Bantuan Ke Panti Asuhan Nurul Iman
Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI
Jelang Ramadhan dan Mudik, Pahami Pentingnya Antiseptik Luka yang Mengandung Povidone-Iodine
Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit
Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025
Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Avian Brand Tawarkan Promo Menarik di Acara Pameran dan Gathering Lelang Renotop
Razia Gabungan, Satpol PP Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:41 WIB

Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:12 WIB

Jelang Ramadhan dan Mudik, Pahami Pentingnya Antiseptik Luka yang Mengandung Povidone-Iodine

Senin, 17 Februari 2025 - 18:09 WIB

Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:38 WIB

Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:52 WIB

Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru