Gelapkan Uang Perusahaan Milyaran, Dua Wanita Cantik Ini Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Senin, 2 Januari 2023 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dua orang wanita berinisial MT (20) dan MI (32) harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran melakukan dugaan penggelapan uang perusahaan miliaran rupiah.

Tersangka MT (20) dan MI (32) adalah Karyawan PT. Eterna Derma Beauty Mall Jameson lantai III Jalan Meruya Ilir Kel.Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat.

Keduanya diduga menggelapkan uang hasil penjualan perusahaan untuk kepentingan pribadi. Dimana seharusnya uang transaksi perusahaan Masuk ke rekening perusahaan, mamun oleh kedua tersangka dimasukan ke rekening pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya yang kini mendekam di jeruji besi Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat dikenakan Pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya Lima tahun dan atau dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

Kronologi

Kapolsok Kembangan Jakarta Barat Kompol H. Ubaidillah menerangkan, kejadiannya terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2022 sekitar Jam 10.00 WIB di PT.Eterna Derma Beauty Mall Jameson lantai III Jalan Meruya Ilir Kel.Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat yang dilakukan oleh Tersangka MT.

Awalnya dari seseorang memesan barang di Shopee barang kecantikan PT. Eterna Derma Beauty, karena saat itu barang yang dipesan kosong, tersangka langsung menghubungi pemesan melalui Chat mengunakan nomer hp pribadi langsung ke pembeli.

Bermula dari itu setelah barang yang diinginkan yaitu Botox ada, MT langsung menghubungi dan chat langsung untuk menawarkan barang tersebut.

“Tetapi untuk pembayaran langsung ke rekening tersangka bukan melalui rekening PT. Eterna Derma Beauty dengan harga lebih murah dari pada yang seharusnya di Aplikasi Shopee,” ujat Ubaidilllah, melalui kerangan pers, Senin (2/123).

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Ia melanjutkan, setelah setuju barang yang dipesan, MT ambil barang tersebut di gudang kemudian dikirim dengan menggunakan Gojek ke alamat pemesan yaitu seorang dokter bernama dr Widya.

Pihak kepolisian Sektor Kembangan menerangkan jika MT sudah melakukannya sejak akhir Juni 2022 hingga 21 Oktober 2022.

“Pelaku diduga sudah melakukan sekitar 15 sampai 20 kali penjualan. Dengan penjualan dan uang yang diterima dari dr widya sekitar Rp280 juta,” ujar Ubaidillah.

Sedangkan MI (32) awalnya seseorang chat whatsapp ke dirinya untuk memesan barang, yang menurut pemesan mendapatkan kontak tersangka dari pelanggan sebelumnya, dan tersangka juga menganti akun shopee PT.Eterna Derma Beauty menggunakan akun Pribadi yang tersangka buat sendiri.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

Dari situlah lanjut Ubaidillah, tersangka menawarkan dan menjual barang PT. Eterna Derma Beaut tersebut berupa Botox, Filler, Sliming dan Cairan Vitamin C, tetapi untuk pembayaran langsung ke rekening pribadi Tersangka yaitu ke Bank BCA a/n MELITA INDRIATI BINTI DOIN SIDIK bukan melalui rekening PT. Eterna Derma Beauty dengan harga lebih murah dari pada yang ada di Aplikasi shopee.

“Tersangka sudah melalukan aksinya sejak akhir Juni 2021 hingga Oktober 2022, ke beberapa dokter, yaitu dr Yuni, dr Aziz , dr Ema dan dr Resti dengan uang yang diterima MI sekitar Rp245 juta,” terang Ubaidillah.

“Adapun kerugian yg dialami korban atas kejahatan tersebut kurang lebih Rp 1 – 3 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus
Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta
Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Perjudian Togel di Pace
Korban Dugaan Pencabulan Buka LP di Polres Tangsel Setelah LP di Polsek Cisauk Lambat di Tindak Lanjut
Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:47 WIB

Perusahaan SIE Gugat Pailit PT Transon Group ke PN Jakpus

Sabtu, 8 Maret 2025 - 04:43 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental Pria Asal Blitar di Ringkus Polsek Pace, Kerugian Mencapai 100 Juta

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:21 WIB

Puluhan Sepeda Motor Terjaring dalam Oprasi Balap Liar dan Knalpot Brong Polres Nganjuk Selama Ramadan

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Selasa, 4 Maret 2025 - 01:35 WIB

Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diringkus Polres Nganjuk

Berita Terbaru