JAKARTA – Dua orang wanita berinisial MT (20) dan MI (32) harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran melakukan dugaan penggelapan uang perusahaan miliaran rupiah.
Tersangka MT (20) dan MI (32) adalah Karyawan PT. Eterna Derma Beauty Mall Jameson lantai III Jalan Meruya Ilir Kel.Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat.
Keduanya diduga menggelapkan uang hasil penjualan perusahaan untuk kepentingan pribadi. Dimana seharusnya uang transaksi perusahaan Masuk ke rekening perusahaan, mamun oleh kedua tersangka dimasukan ke rekening pribadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya yang kini mendekam di jeruji besi Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat dikenakan Pasal 374 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya Lima tahun dan atau dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Kronologi
Kapolsok Kembangan Jakarta Barat Kompol H. Ubaidillah menerangkan, kejadiannya terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2022 sekitar Jam 10.00 WIB di PT.Eterna Derma Beauty Mall Jameson lantai III Jalan Meruya Ilir Kel.Meruya Utara Kec. Kembangan Jakarta Barat yang dilakukan oleh Tersangka MT.
Awalnya dari seseorang memesan barang di Shopee barang kecantikan PT. Eterna Derma Beauty, karena saat itu barang yang dipesan kosong, tersangka langsung menghubungi pemesan melalui Chat mengunakan nomer hp pribadi langsung ke pembeli.
Bermula dari itu setelah barang yang diinginkan yaitu Botox ada, MT langsung menghubungi dan chat langsung untuk menawarkan barang tersebut.
“Tetapi untuk pembayaran langsung ke rekening tersangka bukan melalui rekening PT. Eterna Derma Beauty dengan harga lebih murah dari pada yang seharusnya di Aplikasi Shopee,” ujat Ubaidilllah, melalui kerangan pers, Senin (2/123).
Ia melanjutkan, setelah setuju barang yang dipesan, MT ambil barang tersebut di gudang kemudian dikirim dengan menggunakan Gojek ke alamat pemesan yaitu seorang dokter bernama dr Widya.
Pihak kepolisian Sektor Kembangan menerangkan jika MT sudah melakukannya sejak akhir Juni 2022 hingga 21 Oktober 2022.
“Pelaku diduga sudah melakukan sekitar 15 sampai 20 kali penjualan. Dengan penjualan dan uang yang diterima dari dr widya sekitar Rp280 juta,” ujar Ubaidillah.
Sedangkan MI (32) awalnya seseorang chat whatsapp ke dirinya untuk memesan barang, yang menurut pemesan mendapatkan kontak tersangka dari pelanggan sebelumnya, dan tersangka juga menganti akun shopee PT.Eterna Derma Beauty menggunakan akun Pribadi yang tersangka buat sendiri.
Dari situlah lanjut Ubaidillah, tersangka menawarkan dan menjual barang PT. Eterna Derma Beaut tersebut berupa Botox, Filler, Sliming dan Cairan Vitamin C, tetapi untuk pembayaran langsung ke rekening pribadi Tersangka yaitu ke Bank BCA a/n MELITA INDRIATI BINTI DOIN SIDIK bukan melalui rekening PT. Eterna Derma Beauty dengan harga lebih murah dari pada yang ada di Aplikasi shopee.
“Tersangka sudah melalukan aksinya sejak akhir Juni 2021 hingga Oktober 2022, ke beberapa dokter, yaitu dr Yuni, dr Aziz , dr Ema dan dr Resti dengan uang yang diterima MI sekitar Rp245 juta,” terang Ubaidillah.
“Adapun kerugian yg dialami korban atas kejahatan tersebut kurang lebih Rp 1 – 3 miliar,” pungkasnya.