Merasa Tanahnya Dirampas, Warga Buleleng Bali Datangi Istana Jakarta Ngadu ke Presiden

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami akan menempuh jalur darat dengan menggunakan bus. Ini benar-benar masyarakat kecil dari sebuah dusun yang ingin ke Jakarta bertemu dengan presiden. Kami tidak bisa menggunakan pesawat tapi bus,” ujarnya.

Menurut Nyoman, terkait dengan kedatangan dirinya bersama puluhan warga tersebut, dirinya sudah bersurat langsung ke Kapolri untuk meminta izin dan pemberitahuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian Republik Indonesia bahwa kami berencana untuk bertemu langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan melalui jalur darat menggunakan bus. Kami akan berangkat dari Bali hari Minggu, 18 Desember 2022 dan akan tiba di Istana Kepresidenan pada hari Senin, 19 Desember 2022,” ujarnya.

Baca juga :  Anugerah Jurnalistik MH Thamrin Digelar 24 Agustus 2023 di Balai Kota

Adapun tujuan Nyoman bersama para warga itu bermaksud bertemu  Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan dan melaporkan langsung kronologi kasus perampasan tanah yang juga sudah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan terlapor Putu Agus Suradnyana, Bupati Buleleng periode 2017 – 2022.

Nyoman membeberkan kembali Tahun 1990 warga diusir oleh oknum aparat dari tanah mereka tanpa diberikan uang sepeserpun.

Rencananya diatas tanah warga Batu Ampar dibangun kawasan pariwisata oleh PT. Prapat Agung Permai, namun sayang tanah mereka dijadikan agunan kredit di BAPINDO dan tanah milik warga ditelantarkan.

Karena warga masih memiliki bukti hak milik, maka mereka secara bersama kembali menggarap tanah warisan leluhur tersebut sekitar tahun 1998 untuk bercocok tanam guna melangsungkan hidup.

Baca juga :  Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mulai Hari Ini Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Namun, sekitar tahun 2015 Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mencatatkan tanah milk warga tersebut sebagai aset Pemkab Buleleng tanpa dokumen, tanpa asal-usul dan tanpa nilai alias nol rupiah.

Atas langkah Bupati Agus Suradnyana yang melanggar SIMAK-BMN (sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik
negara) tersebut maka BPK menyatakan langkah tersebut sebagai temuan pada tahun 2019.

“Peristiwa yang diyakini secara pasti adanya mafia tanah dilingkaran BPN, Pemkab Buleleng serta oknum Polres Buleleng, karena warga pemilik tanah diusir dari tanah mereka,” katanya.

Tanahnya juga kata dia ditembok serta telah dibangun Hotel Menjangan Dynasty serta memerintahkan pemilik tanah Batu Ampar untuk menyerahkan sertifikat tanah miliknya meski dirinya telah melaporkannya ke Polres Buleleng pada tanggal 5 April 2022.

Baca juga :  Puspom TNI-KPK Bawa Kontainer dan Koper Usai Geledah Kantor Basarnas

“Bahwa telah terjadi perampasan tanah warga namun perampasnya yakni, Putu Agus Suradnyana tidak ditersentuh hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahkan rombongan penyidik Polres Buleleng datang bersama 8
anggota dan memanggil para pemilik tanah melalui aparat Desa Pejarakan pada tanggal 27 Mei 2022, tanpa memberikan surat panggilan/pemberitahuan sebelumnya.

Para warga diperiksa dan mereka jelas panik serta menghubungi saya mengaku takut.

“Mereka trauma dan ketakutan karena pada tahun 1990 salah satu temannya ditodong pistol oleh oknum aparat (korban Made Lastya) dan bahkan ada yang sampai stress danmati gantung diri (korban Pan Dayuh),” pungkasnya.

Berita Terkait

Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.
Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahli Waris Tuntut Keadilan kepada Aparatur Negara
Tolak Penyitaan, Ahli Waris Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Polres Nganjuk Selidiki Dugaan Penipuan Modus Mengatasnamakan Kasat Reskrim
Bekasi Darurat Pil Koplo, Siapa Dalangnya?
Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024
Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:44 WIB

Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:51 WIB

Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:53 WIB

Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahli Waris Tuntut Keadilan kepada Aparatur Negara

Senin, 3 Februari 2025 - 14:04 WIB

Tolak Penyitaan, Ahli Waris Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 07:39 WIB

Polres Nganjuk Selidiki Dugaan Penipuan Modus Mengatasnamakan Kasat Reskrim

Berita Terbaru