“Kami akan menempuh jalur darat dengan menggunakan bus. Ini benar-benar masyarakat kecil dari sebuah dusun yang ingin ke Jakarta bertemu dengan presiden. Kami tidak bisa menggunakan pesawat tapi bus,” ujarnya.
Menurut Nyoman, terkait dengan kedatangan dirinya bersama puluhan warga tersebut, dirinya sudah bersurat langsung ke Kapolri untuk meminta izin dan pemberitahuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian Republik Indonesia bahwa kami berencana untuk bertemu langsung Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan melalui jalur darat menggunakan bus. Kami akan berangkat dari Bali hari Minggu, 18 Desember 2022 dan akan tiba di Istana Kepresidenan pada hari Senin, 19 Desember 2022,” ujarnya.
Adapun tujuan Nyoman bersama para warga itu bermaksud bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan dan melaporkan langsung kronologi kasus perampasan tanah yang juga sudah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan terlapor Putu Agus Suradnyana, Bupati Buleleng periode 2017 – 2022.
Nyoman membeberkan kembali Tahun 1990 warga diusir oleh oknum aparat dari tanah mereka tanpa diberikan uang sepeserpun.
Rencananya diatas tanah warga Batu Ampar dibangun kawasan pariwisata oleh PT. Prapat Agung Permai, namun sayang tanah mereka dijadikan agunan kredit di BAPINDO dan tanah milik warga ditelantarkan.
Karena warga masih memiliki bukti hak milik, maka mereka secara bersama kembali menggarap tanah warisan leluhur tersebut sekitar tahun 1998 untuk bercocok tanam guna melangsungkan hidup.
Namun, sekitar tahun 2015 Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mencatatkan tanah milk warga tersebut sebagai aset Pemkab Buleleng tanpa dokumen, tanpa asal-usul dan tanpa nilai alias nol rupiah.
Atas langkah Bupati Agus Suradnyana yang melanggar SIMAK-BMN (sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik
negara) tersebut maka BPK menyatakan langkah tersebut sebagai temuan pada tahun 2019.
“Peristiwa yang diyakini secara pasti adanya mafia tanah dilingkaran BPN, Pemkab Buleleng serta oknum Polres Buleleng, karena warga pemilik tanah diusir dari tanah mereka,” katanya.
Tanahnya juga kata dia ditembok serta telah dibangun Hotel Menjangan Dynasty serta memerintahkan pemilik tanah Batu Ampar untuk menyerahkan sertifikat tanah miliknya meski dirinya telah melaporkannya ke Polres Buleleng pada tanggal 5 April 2022.
“Bahwa telah terjadi perampasan tanah warga namun perampasnya yakni, Putu Agus Suradnyana tidak ditersentuh hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahkan rombongan penyidik Polres Buleleng datang bersama 8
anggota dan memanggil para pemilik tanah melalui aparat Desa Pejarakan pada tanggal 27 Mei 2022, tanpa memberikan surat panggilan/pemberitahuan sebelumnya.
Para warga diperiksa dan mereka jelas panik serta menghubungi saya mengaku takut.
“Mereka trauma dan ketakutan karena pada tahun 1990 salah satu temannya ditodong pistol oleh oknum aparat (korban Made Lastya) dan bahkan ada yang sampai stress danmati gantung diri (korban Pan Dayuh),” pungkasnya.