Kepala Sudinakertransgi Jakpus: Jauhkan Label Tak Patuh, Segera Lindungi Pekerja dalam Program JKN

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menggandeng Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta demi keberlangsunagan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui sosialisasi terpadu dan pemeriksaan bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan yang dilaksanakan pada Selasa, diharapkan dapat menekan jumlah pemberi kerja yang tidak patuh di wilayah Jakarta Pusat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Herman Dinata Mihardja mengatakan bahwa ketidakpatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerja dan ketidaktaatan dalam membayarkan iuran secara tepat waktu akan berdampak pada kesejahteraan pekerja dan berdampak juga pada kesinambungan Program JKN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, BPJS Kesehatan dapat berkolaborasi dengan pemerintah baik pusat maupun daerah, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013.

“Secara lebih luas kewenangan pemerintah daerah dalam menindak pemberi kerja tidak patuh melekat pada peran dan fungsi yang dimiliki oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi. Sebab terdapat kewenangan yang tidak dimiliki oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan ‘efek kejut’ bagi pemberi kerja tersebut,“ ungkap Herman, melalui keteragan tertulisnya, Selasa (13/9).

Sependapat dengan hal tersebut, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Sudrajad berkomitmen untuk selalu mendampingi BPJS Kesehatan dalam menegakan kepatuhan pemberi kerja.

Terus berupaya memberikan penyuluhan akan pentingnya Program JKN dan tak gentar untuk melakukan upaya paksa hingga melaksanakan fungsi penindakan jika memang masih ditemukan pemberi kerja yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

“Kami sangat meyakini bahwa 46 pemberi kerja yang hari ini telah diperiksa mempunyai kesadaran akan aturan hukum yang berlaku, namun tetap saja pada pelaksanaannya ditemukan beberapa kendala sehingga menjadi berlarut-larut dan tidak terselesaikan dengan segera. Kami berharap tidak ada pemberi kerja yang mau diberikan label tidak patuh dan mencoba-coba berurusan dengan hukum. Karena akan mempengaruhi reputasi perusahaan itu sendiri,” tegas Sudrajad.

Sebagai bentuk keseriusan atas pemeriksaan ini, pemberi kerja yang telah diperiksa akan bersama-sama dengan Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan menandatangani berita acara pengambilan keterangan.

Sehingga kata dia berdasarkan berita acara tersebut akan diketahui data sesungguhnya yang dapat menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjan dalam memonitoring seluruh pekerja di wilayah Jakarta Pusat agar dapat terlindungi haknya untuk terdaftar dalam Program JKN.

Berita Terkait

RSUD Kabupaten Tangerang, Sukses Melaksanakan Operasi Bedah Jantung Terbuka Kedua
Pelayanan Kesehatan Bobrok, Jarsus Bakal Turun Ke Jalan
Sempat Viral Lantaran Dituding Menelantarkan Jenazah, PKM Cikokol Kini Jadi Sorotan WargaNet
Istri Tito Karnavian Lakukan Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres Jakbar
Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba
Gawat! Penjual Pil Koplo Akui Setor Upeti Dengan Aparat
Gawat! Pil Koplo Dijual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang
ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:21 WIB

RSUD Kabupaten Tangerang, Sukses Melaksanakan Operasi Bedah Jantung Terbuka Kedua

Selasa, 26 November 2024 - 18:10 WIB

Pelayanan Kesehatan Bobrok, Jarsus Bakal Turun Ke Jalan

Selasa, 26 November 2024 - 13:10 WIB

Sempat Viral Lantaran Dituding Menelantarkan Jenazah, PKM Cikokol Kini Jadi Sorotan WargaNet

Sabtu, 23 November 2024 - 18:49 WIB

Istri Tito Karnavian Lakukan Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres Jakbar

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:52 WIB

Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB