Kepala Sudinakertransgi Jakpus: Jauhkan Label Tak Patuh, Segera Lindungi Pekerja dalam Program JKN

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menggandeng Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta demi keberlangsunagan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui sosialisasi terpadu dan pemeriksaan bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan yang dilaksanakan pada Selasa, diharapkan dapat menekan jumlah pemberi kerja yang tidak patuh di wilayah Jakarta Pusat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat Herman Dinata Mihardja mengatakan bahwa ketidakpatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerja dan ketidaktaatan dalam membayarkan iuran secara tepat waktu akan berdampak pada kesejahteraan pekerja dan berdampak juga pada kesinambungan Program JKN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, BPJS Kesehatan dapat berkolaborasi dengan pemerintah baik pusat maupun daerah, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013.

“Secara lebih luas kewenangan pemerintah daerah dalam menindak pemberi kerja tidak patuh melekat pada peran dan fungsi yang dimiliki oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi. Sebab terdapat kewenangan yang tidak dimiliki oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan ‘efek kejut’ bagi pemberi kerja tersebut,“ ungkap Herman, melalui keteragan tertulisnya, Selasa (13/9).

Sependapat dengan hal tersebut, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat, Sudrajad berkomitmen untuk selalu mendampingi BPJS Kesehatan dalam menegakan kepatuhan pemberi kerja.

Terus berupaya memberikan penyuluhan akan pentingnya Program JKN dan tak gentar untuk melakukan upaya paksa hingga melaksanakan fungsi penindakan jika memang masih ditemukan pemberi kerja yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

“Kami sangat meyakini bahwa 46 pemberi kerja yang hari ini telah diperiksa mempunyai kesadaran akan aturan hukum yang berlaku, namun tetap saja pada pelaksanaannya ditemukan beberapa kendala sehingga menjadi berlarut-larut dan tidak terselesaikan dengan segera. Kami berharap tidak ada pemberi kerja yang mau diberikan label tidak patuh dan mencoba-coba berurusan dengan hukum. Karena akan mempengaruhi reputasi perusahaan itu sendiri,” tegas Sudrajad.

Sebagai bentuk keseriusan atas pemeriksaan ini, pemberi kerja yang telah diperiksa akan bersama-sama dengan Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan menandatangani berita acara pengambilan keterangan.

Sehingga kata dia berdasarkan berita acara tersebut akan diketahui data sesungguhnya yang dapat menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjan dalam memonitoring seluruh pekerja di wilayah Jakarta Pusat agar dapat terlindungi haknya untuk terdaftar dalam Program JKN.

Berita Terkait

Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba
Gawat! Penjual Pil Koplo Akui Setor Upeti Dengan Aparat
Gawat! Pil Koplo Dijual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang
ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM
PMI Jakut Terima Penghargaan dalam Kegiatan LATGAB SIBAT tingkat Nasional
Dorong Industri Kosmetik, BPOM Gelar Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024
Gawat Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Aparat, Warga Minta Kemenkes Tentukan Sikap
Babinsa Monitoring Urine dan Skrining HB di SMPN 2 Legok: Tidak Ada Temuan Pengguna Napza

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:52 WIB

Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:34 WIB

Gawat! Penjual Pil Koplo Akui Setor Upeti Dengan Aparat

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Gawat! Pil Koplo Dijual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:57 WIB

ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM

Jumat, 27 September 2024 - 16:31 WIB

PMI Jakut Terima Penghargaan dalam Kegiatan LATGAB SIBAT tingkat Nasional

Berita Terbaru

Nasional

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:20 WIB

Nasional

Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:10 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca