Haji Sarmilih.SH Geruduk Showroom Mini Cooper

- Jurnalis

Rabu, 6 Juli 2022 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Terkait pembelian mobil Mini Cooper secara Cash namun tak juga dikirimkan Haji Sarmilih.SH geram karena merasa dipermainkan lalu geruduk Dealer Mini Maxindo yang beralamat di jalan Sultan Iskandar Muda No.99 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Haji Sarmilih didampingi kuasa hukumnya Egi Erlangga SH mengatakan bawa peristiwa transaksi pembelian mini cooper tipe F57 Cabrio JCW tersebut sudah satu tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 16 januari 2021 dan sudah dibayar cash senilai 1,151 Miliar kepada dealer Maxindo Jakarta Selatan.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Istri saya beli mobil sudah 1 tahun yg lalu namun hingga saat ini belum kunjung diantar, kami hanya di janji-janjikan saja” katanya Haji Sarmilih didepan awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puluhan Massa Ormas, Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Jakarta Barat ikut serta dalam acara hari ini, dikarenakan merasa ketua mereka dipermainkan.

“Sekarang kesabaran saya suda habis, saya sudah tidak mau lagi dibohongi dealer ini, makanya saya kerahkan anggota biar mereka tau siapa saya” kata Sarmilih dengan nada tinggi.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Ditempat yang sama, kuasa hukum Haji Sarmilih, Egi Erlangga SH dan LBH Pijar memberikan peringatan kepada pihak Dealer Maxindo dan diterima langsung oleh Aditya Liadi sebagai kepala cabang atau Branch Manager Mini Cooper jakarta Selatan.

Egy Erlangga SH pengacara H. Sarmilih SH

Saat diberikan peringatan dan teguran, Aditya Liadi memohon kepada Haji Sarmilih agar diberikan tenggang waktu kembali dan akhirnya disepakati bahwa pada 15 Juli 2022 nanti dealer Maxindo akan mengantar satu unit mobil mini cooper baru yang sudah dibeli dan di pesan Haji Sarmilih dengan dibuktikan surat pernyataan bermatrai yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan para saksi-saksi.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

“Tanggal 15 Juli 2022 adalah waktu paling lambat yang kami berikan, bilamana pihak dealer Maxindo dan mewakili ingar janji maka akan ditindak lanjuti secara hukum,” kata Egi Erlangga kepada awak media.

Jilka sampai batas waktu yang telah disepakati dan penyerahan unit tidak terlaksana , maka kuasa hukum meminta pengembalian seluruh dana pembelian unit tersebut secara Full.

Berita Terkait

Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas
Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030
Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini
KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Sabtu Malam 14 Juni 2025
Jadwal Nikah Massal Kemenag 2025, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Juni

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:44 WIB

Proses Ekstradisi Paulus Tanos Kembali Menguat, Pemerintah Indonesia Didesak Bertindak Tegas

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pelantikan DPC APDESI Lebak Periode 2025-2030

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:07 WIB

Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia

Senin, 16 Juni 2025 - 13:25 WIB

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:29 WIB

KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan

Berita Terbaru