Haji Sarmilih.SH Geruduk Showroom Mini Cooper

- Jurnalis

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Terkait pembelian mobil Mini Cooper secara Cash namun tak juga dikirimkan Haji Sarmilih.SH geram karena merasa dipermainkan lalu geruduk Dealer Mini Maxindo yang beralamat di jalan Sultan Iskandar Muda No.99 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Haji Sarmilih didampingi kuasa hukumnya Egi Erlangga SH mengatakan bawa peristiwa transaksi pembelian mini cooper tipe F57 Cabrio JCW tersebut sudah satu tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 16 januari 2021 dan sudah dibayar cash senilai 1,151 Miliar kepada dealer Maxindo Jakarta Selatan.

Baca juga :  Ratusan ASN dan PLJP Jakbar Ikuti Tes Kebugaran Guna Deteksi Dini Penyakit Tubuh

“Istri saya beli mobil sudah 1 tahun yg lalu namun hingga saat ini belum kunjung diantar, kami hanya di janji-janjikan saja” katanya Haji Sarmilih didepan awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puluhan Massa Ormas, Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Jakarta Barat ikut serta dalam acara hari ini, dikarenakan merasa ketua mereka dipermainkan.

“Sekarang kesabaran saya suda habis, saya sudah tidak mau lagi dibohongi dealer ini, makanya saya kerahkan anggota biar mereka tau siapa saya” kata Sarmilih dengan nada tinggi.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok Gas LPG 3 Kg Masih Aman

Ditempat yang sama, kuasa hukum Haji Sarmilih, Egi Erlangga SH dan LBH Pijar memberikan peringatan kepada pihak Dealer Maxindo dan diterima langsung oleh Aditya Liadi sebagai kepala cabang atau Branch Manager Mini Cooper jakarta Selatan.

Egy Erlangga SH pengacara H. Sarmilih SH

Saat diberikan peringatan dan teguran, Aditya Liadi memohon kepada Haji Sarmilih agar diberikan tenggang waktu kembali dan akhirnya disepakati bahwa pada 15 Juli 2022 nanti dealer Maxindo akan mengantar satu unit mobil mini cooper baru yang sudah dibeli dan di pesan Haji Sarmilih dengan dibuktikan surat pernyataan bermatrai yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan para saksi-saksi.

Baca juga :  Sudah Usang, Loket Tiket di Terminal Kalideres Kini Direvitalisasi

“Tanggal 15 Juli 2022 adalah waktu paling lambat yang kami berikan, bilamana pihak dealer Maxindo dan mewakili ingar janji maka akan ditindak lanjuti secara hukum,” kata Egi Erlangga kepada awak media.

Jilka sampai batas waktu yang telah disepakati dan penyerahan unit tidak terlaksana , maka kuasa hukum meminta pengembalian seluruh dana pembelian unit tersebut secara Full.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB