DSI Gelar Seminar Nasional Peran Arbiter Ad- Hoc dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia.

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juni 2022 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pada acara peringatan hari  Arbiter Nasional  yang jatuh pada tanggal 18 Juni 2022, Dewan Sengketa indonesia (DSI), mengadakan Zoom Meeting untuk para Arbiter dari seluruh Indonesia yang juga di hadiri perwakilan Pemerintah Daerah dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia Sabela Gayo , SH, MH, Ph.D,  melakukan pemotongan tumpeng pada acara tersebut, Sabtu pagi (18/06/22).

Begitu pentingnya acara ini, hingga dihadiri banyak Stakeholder baik praktisi Hukum maupun dari pihak pemerintahan baik daerah maupun pusat. Turut hadir dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan  Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Sosial Kab. Bener Meriah, Pemkab Bekasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi,
Kemendes Kabupaten Sumbawa,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Inspektorat setjen DPD RI, Keminves/BKPM, BPKP,
Badan perlindungan konsumen Tugu Hitam, LPPKI / Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia DKI Jakarta,
Lembaga perlindungan konsumen bale ihsani,
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Prov Gorontalo.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Rizkiansyah Djamaluddin, SH,LLM  selaku Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mengatakan begitu derasnya kasus yang mengalir ke MA sehingga dibutuhkan peran serta
Alternatif penyelesaian sengketa.  Alternatif penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral.

Di Indonesia, penyelesaian Non Litigasi ada dua macam, yakni Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Secara bahasa, Arbitrase berasal dari kata Arbitrare (latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan.

Menurut ketua umum DSI Sabela Gayo SH,MH, Ph.D, Arbiter DSI berperan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui prosedur Arbitrase. DSI juga berkepentingan melakukan Koordinasi dan Komunikasi dengan penegak hukum khususnya Mahkamah Agung RI agar terjadi kolaborasi dalam penyelesaian sengketa Perdata atau Bisnis dengan prosedur Arbitrase.

“Kedepannya disemua standar kontrak baku yang dibuat oleh badan penyediaan barang dan jasa baik pemerintah Pusat maupun Daerah untuk mencantumkan Klausul penyelesaian sengketa melalui  Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase,”  kata Sabela Gayo selaku Ketua Umum DSI.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam waktu dekat ini DSI untuk meningkatkan kapasitas Arbiternya akan melakukan Bimtek atau bimbingan tehnik untuk manajemen penyelesaian sengketa.

“Bagaimana penyusun Arbitrase,  dokumentasi, terkait dengan  proses Mediasi dan Arbitrase,” tutupnya.

Haji Sarmilih.SH selaku ketua DSI DKI Jakarta mengatakan akan melakukan konsolidasi dengan semua Stakeholder penegak hukum yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“DSI DKI Jakarta akan bekerjasama dengan Pemerintah Pemprov DKI Jakarta, Pengadilan Negri, Pengadilan Tinggi, dan pengadilan Agama di 5 wilayah DKI,” kata Haji Sarmilih.SH selaku ketua DSI DKI Jakarta.

Berita Terkait

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur
Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:06 WIB

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Berita Terbaru