DSI DKI Ingin Bantu Masyarakat dalam Restorative Justice

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengambilan sumpah dan pelantikan 40 anggota dan pengurus Dewan Sengketa Indonesia dilakukan di hotel Grand Cempaka di Jl. Letjen Suprapto No.1, RW 3, kelurahan Cempaka Putih Barat, kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada hari Senin siang (30/5/22).

Dewan Sengketa Indonesia adalah Mediator, Arbiter, Ajudikator dan Konsiliator yang memiliki fungsi menyediakan layanan alternatif penyelesaian sengketa. Jadi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan penyelesaian sengketa dengan prosedur mediasi, ajudikasi, arbitrase, konsiliasi dapat mengajukan permohonan kepada Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Sengketa yang dapat diselesaikan di DSI adalah sengketa-sengketa terkait Perdata dan Pidana dalam rangka Restorative Justice.

Baca juga :  Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Timur Santuni 1000 Anak Yatim di Kabupaten Sampang

Dalam jumpa Pers Haji Sarmilih SH, mengatakan kondisi di jakarta saat ini sangat krodit karena banyaknya kasus yang belum terselesaikan jadi kehadiran DSI dapat membantu masyarakat sekaligus membantu meringankan beban pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah saya terpilih menjadi ketua Dewan Sengketa Indonesia untuk wilayah DKI Jakarta, saat ini di Jakarta sangat krodit kondisinya dalam menangani kasus yang sangat banyak, jadi nantinya DSI akan membantu dalam menyelesaikan kasus yang ada di DKI,” kata Haji Sarmilih SH.

Baca juga :  Sidang Dugaan Pencurian Oleh WNA di Serang, Kuasa Hukum: Sudah Berinvestasi 100 Milliar Malah Dipenjarakan

Kedepannya DSI akan melakukan Audensi ke pihak kepolisian baik tingkat Polda, Polres, Polsek dan Kejaksaan Tinggi DKI jakarta.

“Kita akan menjelaskan tentang DSI fungsi dan manfaatnya. Karena memang adanya kebutuhan masyarakat untuk pelayanan hukum,” kata ketua DSI Jakarta Barat Haji Sarmilih SH.

Ketua umum DSI Sabela Gayo SH, MH, Ph.D mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian melalui Kabareskrim dalam menyampaikan tentang DSI.

Baca juga :  Ferdy Sambo Dapatkan Keringanan dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

“Di setiap acara pengambilan sumpah dan penandatanganan fakta integritas kita selalu mengundang pihak Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, dan Pemerintah daerah setempat,” kata Ketua umum DSI Sabela Gayo SH, MH, Ph.D.

Pada siang itu ada 40 orang yang diambil sumpahnya dan menandatangani Fakta integritas. 32 orang mediator, sisanya adalah arbiter, ajudikator dan konsiliator. Para anggota DSI mendapat sertifikat dari Arbiter Chartered Institute, London.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB